Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2022/NO.3, TLD.2022, LL SETDA KAB. MBD : 13 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Bahwa peredaran minuman beralkohol di masyarakat secara bebas dapat menjadi salah satu faktor penyebab
tindak kekerasan dan kriminalitas, sehingga perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian terhadap peredarannya. Pemerintah daerah berkewajiban untuk memberikan perlindungan, menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan minuman beralkohol. Untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol maka perlu diatur dalam peraturan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2019; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 88 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 2 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2022.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Penjelasan 5 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan dan perludilakukan
penyederhanaan dan efesiensi dalam prose Persetujuan Bangunan Gedung, bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 telah menghapus izin mendirikan bangunan dan menerapkan peraturan Baru serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 347 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, perlu membentuk Peraturan Daerah tetang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 6 Tahun 2021; PP No. 10 Tahun 2021; PP No. 16 Tahun 2021; Perda Kab. Majalengka No. 11 Tahun 2011; Perda Kab. Majalengka No. 14 Tahun 2016 seabgaimana telah diubah dengan Perda Kab. Majalengka No. 12 Tahun 2019; Perda Kab. Majalengka No. 6 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung yang meliputi Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Caara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Penetapan Retribusi Bangunan Gedung, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan, Pembayaran dan Pemanfaatan, Ketentuan Sanksi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2022.
22 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD Tahun 2022 Nomor 03
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
a. Dalam rangka mendukung pelaksanaan kebijakan fiskal nasional dan mendukung kebijakan kemudahan
berinvestasi serta mendorong pertumbuhan industri dan/atau usaha yang berdaya saing tinggi serta memberikan pelindungan dan pengaturan yang berkeadilan berdasarkan Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah melakukan pungutan atas pelayanan perizinan tertentu yang diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 201 I tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 201 1 tentang Retribusi Perizinan Tertentu; c. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya dan Undang-Undang Nomor I Tahun 2022 tentang 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,diperlukan penyesuaian terhadap kebijakan retribusi sehingga Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu perlu diubah untuk disesuaikan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2022,
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 6 Tahun 2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 6 Tahun 2011
27
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD 2022 (3): 14 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Pasal 177
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan Bersama;
b. bahwa kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pergeseran antar unit organisasi dan antara jenis Belanja, serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya yang harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran barjalan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada, untuk itu perlu merubah Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 8 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2022
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003 Sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2021; UU No.1 Tahun 2004 Sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2021; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.1 Tahun 2022; PP No.12 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.27 Tahun 2021; Permenkeu No.119/PMK.07/2021; Permenkeu No.134/PMK.07/2022
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang APBD Tahun Anggaran 2022 diubah semula sebesar Rp1.095.518.650.600,00 bertambah sejumlah Rp70.759.243.571, sehingga menjadi Rp1.166.277.894.171
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2022.
14 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2022 Nomor 10
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2022-2042
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan lndustri Kabupaten Kolaka Utara Tahun
2022-2042;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawasi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4339); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6349);
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5492) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 Ten tang
Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun
2015-2035 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5671); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 6041);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157);
9. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110/M
IND/PER/ 12/2015 Tahun 2015 tentang Pedoman
Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi
dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
1917);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2018
tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Rencana Pembangunan lndustri Provinsi dan Rencana
Pembangunan Industri Kabupaten/Kota (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 153);
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4
Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2005-
2025 (Lembaran Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014
Nomor 4); 12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 15
Tahun 2019 ten tang Ren can a Pembangunan Industri
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019-2039 (Lembaran
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019 Nomor 15);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6
1'ahun 2012 ten tang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2011-2031 (Lembaran
Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2012 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara
Nomor 6);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III INDUSTRI UNGGULAN
BAB IV JANGKA WAKTU
BAB V PELAKSANAAN
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII PENDANAAN
BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2022.
21 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan perlindungan terhadap anak tanpa perlakukan diskriminatif dan mewujudkan kesejahteraan bagi anak untuk meningkatkan perlindungan terhadp anak sebagaimana dimaksud pada huruf a serta dengan telah diterbitkannya PP No. 78 Tahun 2021 maka perlu menetapkan Perda tentang Perlindungan Anak.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 17 Tahun 2016; UU No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 31 Tahun 2014; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 3 Tahun 1995; PP No. 59 Tahun 2019; PP No. 78 Tahun 2021; Perpres No. 25 Tahun 2021; Perda Kot. Sukabumi No. 9 Tahun 2017; Perda Kot. Sukabumi No. 7 Tahun 2020.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Dan Ruang Lingkup, Perencanaan, Hak Anak Dan Pemenuhan Hak Anak, Gugus Tugas Kota Layak Anak, Sistem Informasi Data Anak, Pembinaan Dan Pengawasan, Partisipasi Dan Tanggung Jawab Masyarakat, Pembiayaan, Koordinasi, Kerja Sama, Penghargaan, Ketentuan Pidana , Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2022.
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2013 dicabut.
35 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka percepatan dan peningkatan kualitas pembangunan serta penyelanggaraan Pemerintahan Daerah
yang baik (good governance), yang berorientasi pada pelayanan umum, perlu adanya kebijaksanaan keuangan Daerah sesuai kaidah pengelolaan keuangan publik yang efektif, efisien, transparan dan bertanggungjawab. eraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bandung Barat tidak sesuai lagi dengan regulasi dan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 35 Tahun 2017; PP No. 23 Tahun 2005; sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, Pengelolaan Keuangan Daerah yang meliputi pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah, Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit SKPD, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran, dan TAPD. Selain itu juga mengatur mengenai APBD, penyusunan Rancangan APBD, Penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan, LAporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah, kekayaan dan utang daerah, Badan Layanan Umum Daerah, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bandung Barat
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)untuk memperoleh Persetujuan Bersama; b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran semen tara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal tiga puluh bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh dua;c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999,sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; .Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; . Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, sebagaimana telah diubah bebeapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; . Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 1 Tahun 2022.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Probolinggo Tahun 2022 Nomor 3/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJM DAERAH) KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN 2018-2023
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMDaerah) Tahun 2021, terjadi perubahan kebijakan Nasional Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2019-2024 serta diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, yang berimplikasi pada perubahan struktur kelembagaan daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap sasaran tahunan dan target pencapaian sasaran sampai dengan akhir periode perencanaan;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengubah Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM Daerah) Kabupaten Probolinggo Tahun 2018-2023 dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021;
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2009;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 08 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 13 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 03 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2019.
Penjabaran RPJM Daerah Tahun 2018-2023 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2022.
630 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kab. Tuban Tahun 2022 Seri E No. 150
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA LESTARI
KABUPATEN TUBAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka memperkuat kelembagaan
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten
Tuban guna mendukung pemenuhan kebutuhan
masyarakat dalam penyediaan air minum, Pemerintah
Daerah perlu melakukan peningkatan kinerja
Perusahaan Umum Daerah Air Minum sebagai upaya
untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015
tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Lestari
Kabupaten Tuban sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun
2015 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta
Lestari Kabupaten Tuban, perlu disesuaikan dengan
perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat,
sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan
Umum Daerah Air Minum Tirta Lestari Kabupaten
Tuban;
Mengingat: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun
2018
Peraturan ini mengatur mengenai Perusahaan
Umum Daerah Air Minum Tirta Lestari Kabupaten
Tuban; Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. dasar pendirian dan perubahan status badan hukum;
b. nama dan tempat kedudukan;
c. maksud, tujuan, kegiatan dan bidang usaha serta
pengembangan usaha;
d. jangka waktu berdiri;
e. besarnya modal dasar dan modal disetor;
f. organ perusahaan;
g. kepegawaian;
h. tahun buku dan anggaran perusahaan;
i. laporan perusahaan dan penggunaan laba
j. kerja sama, pinjaman, pengadaan barang dan jasa
serta pengelolaan aset;
k. asosiasi;
l. penyelenggaraan sistem pengembangan penyediaan air
minum;
m. tarif air;
n. tanggung jawab;
o. pembubaran;
p. sistem informasi dan peran serta masyarakat;
q. pengembangan dan inovasi;
r. pembinaan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2022.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka:
1. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang
Pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum Lembaran
Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2013 Seri E Nomor
02); dan
2. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang
Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Lestari Kabupaten
Tuban (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun
2015 Seri D Nomor 8) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13
Tahun 2015 tentang Perusahaan Daerah Air Minum
Tirta Lestari Kabupaten Tuban (Lembaran Daerah
Kabupaten Tuban Tahun 2018 Seri D Nomor 14).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Jumlah 54 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat