Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, Pengelolaan Keuangan Daerah yang meliputi pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah, Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit SKPD, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran, dan TAPD. Selain itu juga mengatur mengenai APBD, penyusunan Rancangan APBD, Penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan, LAporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah, kekayaan dan utang daerah, Badan Layanan Umum Daerah, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat