Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang APBD Tahun Anggaran 2022 diubah semula sebesar Rp1.095.518.650.600,00 bertambah sejumlah Rp70.759.243.571, sehingga menjadi Rp1.166.277.894.171
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat