MINUMAN BERALKOHOL - PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2022/NO.3, TLD.2022, LL SETDA KAB. MBD : 13 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
ABSTRAK: |
- Bahwa peredaran minuman beralkohol di masyarakat secara bebas dapat menjadi salah satu faktor penyebab
tindak kekerasan dan kriminalitas, sehingga perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian terhadap peredarannya. Pemerintah daerah berkewajiban untuk memberikan perlindungan, menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan minuman beralkohol. Untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol maka perlu diatur dalam peraturan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
- Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2019; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 88 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 2 Tahun 2015.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2022.
- Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
- Penjelasan 5 Hal
|