Peraturan ini mengatur mengenai Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Lestari Kabupaten Tuban; Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. dasar pendirian dan perubahan status badan hukum; b. nama dan tempat kedudukan; c. maksud, tujuan, kegiatan dan bidang usaha serta pengembangan usaha; d. jangka waktu berdiri; e. besarnya modal dasar dan modal disetor; f. organ perusahaan; g. kepegawaian; h. tahun buku dan anggaran perusahaan; i. laporan perusahaan dan penggunaan laba j. kerja sama, pinjaman, pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan aset; k. asosiasi; l. penyelenggaraan sistem pengembangan penyediaan air minum; m. tarif air; n. tanggung jawab; o. pembubaran; p. sistem informasi dan peran serta masyarakat; q. pengembangan dan inovasi; r. pembinaan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat