Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 3 Tahun 2022

PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA LESTARI KABUPATEN TUBAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Lestari Kabupaten Tuban; Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. dasar pendirian dan perubahan status badan hukum; b. nama dan tempat kedudukan; c. maksud, tujuan, kegiatan dan bidang usaha serta pengembangan usaha; d. jangka waktu berdiri; e. besarnya modal dasar dan modal disetor; f. organ perusahaan; g. kepegawaian; h. tahun buku dan anggaran perusahaan; i. laporan perusahaan dan penggunaan laba j. kerja sama, pinjaman, pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan aset; k. asosiasi; l. penyelenggaraan sistem pengembangan penyediaan air minum; m. tarif air; n. tanggung jawab; o. pembubaran; p. sistem informasi dan peran serta masyarakat; q. pengembangan dan inovasi; r. pembinaan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA LESTARI KABUPATEN TUBAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tuban
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tuban
Tanggal Penetapan
16 September 2022
Tanggal Pengundangan
16 September 2022
Tanggal Berlaku
16 September 2022
Sumber
LD Kab. Tuban Tahun 2022 Seri E No. 150
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tuban
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 15 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan