PENGGUNAAN - TEKNOLOGI - INFORMASI - UNTUK - PELAYANAN - PAJAK - DAERAH - PADA - BADAN - PENGELOLAAN - KEUANGAN - DAN - PENDAPATAN - DAERAH - KOTA - TEBING - TINGGI
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BERITA DAERAH KOTA TEBING TINGGI TAHUN 2022 NOMOR 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penggunaan Teknologi Informasi untuk Pelayanan Pajak Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tebing Tinggi
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pajak daerah yang dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tebing Tinggi, perlu diterapkan penggunaan teknologi informasi untuk pelayanan pajak daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 9 Drt Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 5 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 1 Tahun 2020 .
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penggunaan Teknologi Informasi, Umum, Ketentuan Penggunaan, Penyalahgunaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2022
PERWALI Kota Magelang No. 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
PERWALI Kota Magelang No. 30 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
PERWALI Kota Magelang No. 17 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk tahun 2022, Pemerintah Kota Magelang mendapat alokasi belanja bantuan keuangan berupa belanja bantuan keuangan dan alokasi dana bagi hasil cukai tembakau berdasarkan surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 900/0017254 perihal Penyampaian Alokasi Belanja Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/Kota dan Pernerintahan Desa Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022 dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 38 tahun 202) tentang ; Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Bagian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan
Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022; bahwa dengan adanya penambahan alokasi belanja bantuan keuangan dan alokasi dana bagi hasil cukai tembakau, Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggara_,n 2022 perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Walikota Magelang Nomor 63 Tahun 2021;
Peraturan Walikota (Perwali) ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Walikota Magelang
Nomor 63 Tahun 2021 pada Pasal 3, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 44, Pasal 45, pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61, Pasal 64, Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, pasal 73, Pasal 74, Pasal 78, Pasal 79, pasal 80, Pasal 84, Pasal 95 dan 96 serta ketentuan dalam Lampiran I dan II.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022.
Peraturan Walikota Magelang Nomor 63 Tahun 2021 diubah.
22 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2022 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA KENDARI
ABSTRAK:
a. bahwa dalarn rangka petaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah daerah, perlu dilakukan penataan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Uinum dan Penataan Ruang Kota Kendari; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ctimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nornor G Tahun 1995 tentang Pembenrukan Kotamadya Daerah Tingkat Tl Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nornor 44
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602); 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tcntang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia 5954); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Noroor 5887) sebagaimana telah diubah d.engan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187); 6. Peraturan Pernerintah Nomor 11 Tahun 2017 tenlang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang pcrubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pogawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 6477); 7. Peraturan Menteri DaJam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 teniang Pembentukan Produk Hukurn Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 80 Tahun, 2018 tentang Pembentukan Produk Hukurn Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 8. Peraturan Menceri DaJam Negeri Nomor 106 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemeriotahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1604); 9. Peraturan Menteri Pendayaguriaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Pungsional (Berita Negara Rcpublik Indonesia Tahun 202 l Nomor 525); 10. Pcraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refonnasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang 202] tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pernerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546); ll. Peraturan Daerah Kata Kendari Nornor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kot.a Kendari Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telab diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pernbentukan dan Susunan Perangkat Daerab Kata Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 11)
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Bentuk, Nomenklatur dan Tipe Perangkat Daerah
BAB III Keudukan dan Susunan Organisasi
BAB IV Tugas dan Fungsi
BAB V Tata Kerja
BAB VI Pengangkatan, Pemberhentian, Kepangkatan, dan Eselonisasi Dalam Jabatan
BAB VII Ketentuan Peralihan
BAB VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2022.
13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Padang Panjang No. 7 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa penghapusan piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai bagian pengelolaan keuangan daerah, perlu dilakukan optimalisasi penyelesaiannya untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan tertib administrasi, bahwa dengan kondisi piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kota Padang Panjang, dibutuhkan kepastian hukum terhadap pengelolaannya agar akuntabilitasi keuangan daerah dapat tercapai.
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 6 Tahun 1983, UU No. 19 Tahun 1997, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 1 Tahun 2022, PP No. 14 Tahun 2005. PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 91 Tahun 2010, Permendagri No. 77 Tahun 2020, PMK No. 68/PMK.03/2012, Perda Kota Padang Panjang No. 8 Tahun 2008, Perda Kota Padang Panjang No. 1 Tahun 2011, Perda Kota Padang Panjang No. 2 Tahun 2011, Perda Kota Padang Panjang No. 11 Tahun 2011, Perda Kota Padang Panjang No. 12 Tahun 2011, Perda Kota Padang Panjang No. 3 Tahun 2013
Penghapusan Piutang Pajak dan Retribusi bertujuan untuk :
a memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi dalam pengelolaan Pajak dan Retribusi,
b. memberikan keadilan bagi Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dalam memenuhi kewajiban membayar utang Pajak atau Retribusi,dan
c. meningkatkan akuntabilitas dalam penghapusan piutang Pajak dan Retribusi.
Ruang lingkup penghapusan piutang Pajak dan Retribusi adalah semua jenis Pajak dan Retribusi yang menjadi kewenangan daerah, meliputi kewajiban pokok Pajak, Retribusi, bunga, atau denda administrasi yang tertunggak sampai dengan tanggal terakhir perhitungan pembebanan hutang dan telah tercantum dalam SPPT, SKPD, SKRD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, STRD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
11 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2022 NOMOR 401
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu faktor pendorong terjadinya tindak pidana korupsi adalah karena adanya benturan kepentingan yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara;
b. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme perlu adanya pedoman bagi Perangkat Daerah dan Pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah dalam menangani Benturan Kepentingan;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan, perlu pengaturan dalam bentuk Peraturan Wali Kota;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurf a, huruf b dan hurf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan;
a. UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 5 Tahun 2001; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 94 Tahun 2021; Perpres No. 54 Tahun 2018; Permenpan RB No. 37 Tahun 2012; Permenpan RB No. 52 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang pedoman penanganan benturan kepentingan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ruang lingkup, prinsip dasar penanganan benturan kepentingan dan bentuk benturan kepentingan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2022.
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengelolaan Zakat
ABSTRAK:
bahwa zakat merupakan kewajiban yang bernilai agama dan wajib dilakukan oleh setiap orang yang beragama Islam; bahwa hasil pengumpulan zakat merupakan sumber dana potensial dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat; bahwa untuk meningkatkan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya secara efektif, efisien, transparan, adil, dan akuntabel, maka perlu mengganti Peraturan Walikota Nomor 7-A Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengelolaan Zakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pengelolaan Zakat;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang asas, maksud dan tujuan, baznas kota, tata cara pemberian pertimbangan pengangkatan pimpinan baznas kota, lingkup kewenangan pengumpulan zakat, tata cara pengumpulan zakat, pendistribusian dan pendayagunaan zakat, LAZ, pembiayaan baznas kota dan penggunaan hak, pelaporan dan pertanggung jawaban baznas kota dan LAZ, sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2022.
Peraturan Walikota Nomor 7-A Tahun 2015 dicabut.
28 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 7 Tahun 2022
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN dan anak mandiri - pusat pelayanan terpadu
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BERITA DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2022 NOMOR 473
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK MANDIRI DAN BERKEADILAN KOTA TERNATE
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penanganan secara lebih terpadu dan optimal bagi korban kekerasan perempuan dan anak di Kota Ternate dan sejalan dengan visi dan misi Walikota Ternate, maka dipandang perlu untuk menyesuaikan nama Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Ternate sehingga arah pelayanan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat sesuai dengan visi dan misi Walikota Ternate Mandiri dan Berkeadilan;
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terkahir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2018
Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) “ Mandiri dan Berkeadilan” Kota Ternate.
- Susunan Organisasi dan Keanggotan
- Kedudukan, Tugas, Fungsi
- Ruang Lingkup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2022.
Peraturan Walikota Ternate Nomor 45 Tahun 20017
9 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Metro Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Walikota Metro No. 30 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan Walikota Metro di Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas PEnanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Metro
Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha dan Pelayanan Non Perizinan dari Walikota Metro kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Metro
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha dan Pelayanan Non Perizinan dari Walikota Metro kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Metro
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 rentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Walikota
mendelegasikan kewenangan Pemerintah Kola dalam penyelenggaraan Perizinan berusaha di Daerah;
b. bahwa selain Perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada huruf a terdapat juga Penerbiran Perizinan Non Berusaha dan Pelayanan Non Perizinan yang perlu didelegasikan;
c. bahwa berdasarkan pertlmbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha dan Pelayanan Non Perizinan dari Walikota Metro kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Metro;
UU No 12 Tahun 1999, UU No 28 Tahun 1999, UU No 25 Tahun 2007, UU No 25 tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014, UU No 30 Tahun 2014, UU No 11 Tahun 2020, PPP No 18 Tahun 2016, PP No 5 Tahun 2021, PP No 6 Tahun 2021, Perpres No 97 Tahun 2014, Perpres No 91 Tahun 2017, PerMendari No 138 Tahun 2017, Peraturan BKPM No 3 Tahun 2021,Peraturan BKPM No 4 Tahun 2021,Peraturan BKPM No 5 Tahun 2021, Perda Kota Metro No 24 Tahun 2016, Perda Kota Metro No 2 Tahun 2021, Perwali Metro No 43 Tahun 2021
Peraturan Walikota Tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha dan Pelayanan Non Perizinan dari Walikota Metro kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Metro
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
Peraturan Walikota Metro Nomor 30 Tabun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan Walikota Metro di Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Metro sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Metro Nomor 12 Tahun 2021 dlcabut dan dinyatakan tidak berlaku,
Halaman : 42
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2022
PERWALI Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Swasta Untuk Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Masyarakat
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Perwali Nomor 6 Tahun 2021 ttg Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Swasta untuk Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Masyarakat
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Swasta Untuk Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Masyarakat ada ketentuan yang sudah tidak sesuai, sehingga Peraturan Walikota tersebut perlu diubah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2021.
Materi pokok : Mengubah ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Swasta Untuk Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
Mengubah ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Swasta Untuk Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Masyarakat.
Jumlah halaman : 4 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD Kota Mojokerto Tahun 2022 No 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kota Mojokerto jenjang Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah Tahun 2022
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan program wajib belajar berfungsi mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi setiap warga masyarakat dan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan;
b. bahwa Pemerintah Kota Mojokerto telah mengalokasikan Bantuan Operasional Sekolah dari Pemerintah Kota Mojokerto (BOSKO) bagi siswa tingkat Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) untuk meringankan biaya pendidikan serta mendukung Kecakapan Dasar Keagamaan Khusus untuk Lembaga Sekolah Menengah Pertama (SMP) Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri dan Swasta;
c. bahwa sehubungan dengan maksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk menunjang dan menjamin pelaksanaan Dana Bantuan Operasional Sekolah dari Pemerintah Kota Mojokerto (BOSKO), perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggung-jawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kota Mojokerto Jenjang Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah Tahun 2022;
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954:
UU No 20 Tahun 2003:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 47 Tahun 1982:
PP No 47 Tahun 2008:
PP No 48 Tahun 2008:
PP No 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No 66 Tahun 2010:
PP No 12 Tahun 2019:
PP No 57 Tahun 2021:
Perpres No 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 12 Tahun 2021:
Permendiknas No 19 Tahun 2007:
Permendiknas No 2 Tahun 2008:
Permendiknas No 15 Tahun 2010:
Permendagri No 77 Tahun 2020:
Permendikbud No 2 Tahun 2022:
Perda Kota Mojokerto No 23 Tahun 2019:
Perda Kota Mojokerto No 10 Tahun 2020:
Perda Kota Mojokerto No 8 Tahun 2021:
Perwali Mojokerto No 28 Tahun 2020:
Perwali Mojokerto No 79 Tahun 2021:
Perwali Mojokerto No 87 Tahun 2021:
Perwali Mojokerto No 88 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perwali Mojokerto No 5 Tahun 2022.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Tujuan dan Sasaran (Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kota Mojokerto Tahun 2022 merupakan Pedoman Bagi Pemerintah Kota dan Satuan Pendidikan Dasar Dalam Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOSKO Tahun 2022.):
3. Alokasi Dana BOSKO:
4. Prosedur Pelaksanaan Kegiatan:
5. Ketentuan Penutup (Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Walikota ini menyangkut Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kota Mojokerto (BOSKO) mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.)
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat