Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
ABSTRAK:
Pengawasan intern pemerintah merupakan salah satu unsur manajemen Pemerintah yang penting dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik, berdaya guna, bersih dan bertanggung jawab. Dalam rangka mewujudkan adanya pengawasan oleh APIP yang berkualitas dan pejabat fungsional pengawas yang profesional diperlukan suatu budaya etis dalam profesi APIP, maka perlu menetapkan peraturan bupati ini.
UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 23 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 8 Tahun 2009; Permendagri No. 64 Tahun 2007; Permendagri No. 47 Tahun 2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015; PermenPAN No. PER/15/M.PAN/9/2009; PermenPANRB No. 40 Tahun 2012; PerkaBKN No. 4 Tahun 2013; Perda No. 3 Tahun 2016; Perbup No. 67 Tahun 2016; Keputusan DPNAAIPI No. Kep-005/AAIPI/DPN/2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di Kabupaten Musi Rawas Utara TA 2017 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Kode Etik Pengawasan adalah prinsip moral atau nilai sebagai pedoman tingkah laku pejabat fungsional pengawasan (Auditor dan P2UPD) dalam melaksanakan tugas pengawasan. Pejabat Fungsional Pengawas adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang mempunyai jabatan fungsional auditor dan jabatan fungsional Pengawas Pemerintahan Urusan Pemerintah Daerah selanjutnya disingkat (P2UPD) yang diberi tugas, wewenang, tanggung jawab dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang melaksanakan pengawasan pada instansi pemcrintah untuk dan atas nama APIP. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) adalah Unit organisasi di lingkungan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan dalam lingkup kewenangannya. Maksud ditetapkannya kode etik APiP adaJah
tersedianya pedoman perilaku bagi Pejabat Fungsional Pengawas (Auditor dan P2UPD) dalam menjalankan
profesinya dan bagi atasan pejabat fungsional pengawas dalam mengevaluasi perilaku APIP. Capaian Kode Etik Pengawasan terwujudnya pejabat fungsional pengawas yang kredibel dengan kinerja pengawasan yang optimal; terwujudnya harmonisasi hubungan pejabat fungsional Pengawas dengan organisasi, sesama pejabat fungsional
pengawas, dan pihak terkait; dan terwujudnya kualitas mutu pengawasan, serta citra dan martabat Inspektorat sebagai instansi APIP. Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah wajib dipergunakan sebagai acuan untuk mencegah terjadinya tingkah yang tidak etis sehingga terwujud Pejabat Fungsional Pengawas yang kredibel dengan kinerja yang optimal dalam pelaksanaan audit.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2017.
20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 14 Tahun 2017
PENGELOLAAN DAN TINDAK LANJUT PELAPORAN PELANGGARAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN NUNUKAN
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 14, BD 2017/NO.14
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan Dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan
ABSTRAK:
Untuk mendorong peran serta ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi serta penyalahgunaan wewenang oleh ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan atas layanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan, perlu melakukan pengelolaan dan menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran yang terjadi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan. Bahwa tingginya tuntutan terhadap terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dalam proses pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, harus diikuti dengan upaya konkrit dari Pemerintah Daerah dalam menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran yang terjadi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan. Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 385 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka perlu mengatur tata cara Pengelolaan dan tindaklanjut pelaporan pelanggaran di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Dearah Kabupaten Nunukan Nomor 12 Tahun 2013 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Proses Kabijakan Publik di Kabupaten Nunukan; Peraturan Dearah Kabupaten Nunukan Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penyelanggaraan Pelayanan Publik; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan.
Peraturan ini mengatur tentang menetapkan prosedur dan mekanisme untuk melaporkan pelanggaran yang terjadi di lingkungan pemerintah daerah. Ini mencakup cara penyampaian laporan, pihak-pihak yang berwenang menerima laporan, serta format dan substansi laporan. Mengatur tentang proses tindak lanjut atas laporan pelanggaran, termasuk investigasi, verifikasi, dan tindakan yang harus diambil untuk menangani pelanggaran yang dilaporkan. Menjelaskan tentang sanksi atau hukuman yang akan diterapkan kepada pelanggar, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2017.
10 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 14 Tahun 2017
PETUNJUK TEKNIS LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENERIMAAN BENDAHARA PENERIMAAN KEPADA BADAN PENGELOLA PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN BULUNGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 14, BD 2017/NO 14
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PETUNJUK TEKNIS LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENERIMAAN BENDAHARA PENERIMAAN KEPADA BADAN PENGELOLA PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN BULUNGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan akuntabilitas penatausahaan penerimaan pada Bendahara Penerimaan Perangkat Daerah, serta pentingnya pelaksanaan pemantauan, upaya rekonsiliasi, serta evaluasi penerimaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah secara periodic maka perlu
pedoman teknis bagi Perangkat Daerah yang melaksanakan Pemungutan Retribusi Daerah, setiap penerimaan yang didukung oleh bukti yang lengkap dan sah wajib disampaikan oleh Organisasi Perangkat Daerah yang memungut pendapatan daerah kepada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah.
UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PERDA Kabupaten Bulungan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, PERDA Kabupaten Bulungan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, PERDA Kabupaten Bulungan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Peraturan ini mengenai tata cara dan prosedur laporan pertanggungjawaban penerimaan oleh bendahara penerimaan kepada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa laporan pertanggungjawaban penerimaan disampaikan dengan cara yang transparan, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas dalam pengelolaan penerimaan daerah, serta untuk memastikan bahwa laporan pertanggungjawaban yang disampaikan oleh bendahara penerimaan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan mendukung pengelolaan keuangan daerah yang baik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2017.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI TAHUN 2017 NOMOR 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Revisi Anggaran Kas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyesuaikan anggaran belanja Pemerintah Daerah dengan perubahan keadaan, prioritas kebutuhan, dan percepatan pencapaian kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dapat dilakukan revisi anggaran kas dan berdasarkan Pasal 126 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 20106 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran perlu diatur tata cara revisi anggaran kas
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.56 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; PP No.18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No.21 Tahun 2011; KEMENDAGRI No.131.14-664 Tahun 2016; PERDA Kab. Kepulauan Meranti No.2 Tahun 2015;
Dalam Peraturan ini berisi 4 (empat) bab dan 13 (tiga belas) pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi; Ketentuan Umum; Revisi Anggaran; Tata Cara Revisi Anggaran Kas; Penyampaian Revisi Anggaran Kas; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 13 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Piagam Pengawasan Internal (Internal Audit Charter) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ilir
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Perdayagunaan Aparatur Negara No PER/05/M.PAN/03/2008,tentang
Standar Audit Aparat Pengawasan Inetrn ,Visi,Misi,Tujuan Kewenangan dan tanggung jawab Aparat Pengawasan Intern Pemerintah harus dinyatakan secara tertulis dan ditandatangani oleh pimpinan tertinggi Organisasi,Tanggung jawab dan lingkup pengawasan yang menjadi ketugasan Aparat pengawasan Intern Pemerintah memilki landasan Yuridis,diperlukan Piagam Pengawasan Internal
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini Adalah : UU No 28 Tahun 1959;UU No 23 Tahun 2014;PP No 79 Tahun 2015;Pemendagri No 28 Tahun 2007;Peraturan Menteri Negara Perdayagunaan Aparatur Negara No PER/04/M.PAN/03/2008;Peraturan Menteri Negara Perdayagunaan Aparatur Negara No 9 Tahun 2009;Peraturan Menteri Negara Perdayagunaan Aparatur Negara No 19 Tahun 2009;Perda No 2 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Piagam Pengawasan Internal ,Maksud dan tujuan disusunya piagam pengawasan internal adalah memberikan Ladasan,Pedoman,dan batasan kewenangan,tanggungjawab dan lingkup pengawasan bagi Aparat Inspektorat Daerah.Tujuannya memberikan penegasan dan komitmen dari Bupati,Memberikan deskripsi dan Ilustrasi,Menumbuhkembangkan Internalisasi nilai nilai budaya,Menciptakan Lingkungan Pengendalian yang Kondusif.Tujuan dan Sasaran,Ruang Lingkup Pengawasan Intern,Tangung jawab,Hubungan Kerja dan Koordinasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2017.
11 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah No. 13 Tahun 2017
PERBUP Kab. Mempawah No. 44 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN BUPATI MEMPAWAH NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD, PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DAN NON PEGAWAI ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MEMPAWAH
PERBUP Kab. Mempawah No. 35 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN BUPATI MEMPAWAH NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD, PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DAN NON PEGAWAI ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MEMPAWAH
PERBUP Kab. Mempawah No. 28 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI MEMPAWAH NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD, PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DAN NON PEGAWAI ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MEMPAWAH
PERBUP Kab. Mempawah No. 22 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD, PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DAN NON PEGAWAI ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MEMPAWAH
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD, PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DAN NON PEGAWAI ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MEMPAWAH
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Standar Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Aparatur Sipil Negara Dan Non Pegawai Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Mempawah
ABSTRAK:
Dalam rangka penyesuaian beberapa ketentuan mengenai biaya perjalanan dinas, perlu dilakukan penyempurnaan Peraturan Bupati No. 8 Tahun 2017 tentang Standar Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Non Pegawai atas Beban APBD Kab. Mempawah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Mempawah Nomor 5 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10, Pasal 15 ayat (1), Pasal 16.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
8 Halaman; Lampiran : 1 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo No. 13 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan Bupati ini dibentuk untuk mendukung penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 50 Tahun 1999; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 53 Tahun 2010; PERPRES No. 55 Tahun 2012; PERMENPAN-RB No. 52 Tahun 2014.
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Boalemo, termasuk di dalamnya diatur tentang definisi gratifikasi, hadiah, unit pengendalian gratifikasi Kabupaten Boalemo. Selain itu peraturan ini juga mengatur tentang, prinsip, maksud dan tujuan pengendalian gratifikasi, jenis gratifikasi dan kewajiban pelaporan penerimaan gratifikasi, larangan pemberian gratifikasi, unit pengendalian gratifikasi, pengawasan atas aturan pengendalian gratifikasi, perlindungan pelapor gratifikasi, sosialisasi, sanksi, dan pembiayaan dalam rangka pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati ini terdiri atas 15 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 13 Tahun 2017
PETUNJUK TEKNIS - PENYELENGGARAAN - SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH - PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KERINCI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti Pasal 47 dan pasal 60 PP No. 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah terkait dengan ketentuan mengenai SPIP di lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan perbup tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci
UU No.58 Tahun 1958; UU No.28 Tahun 1999; UU No.61 Tahun 1958; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 5679; PP No.60 Tahun 2008; PP No.12 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2017; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perka BPKB No.Per-687/K/D4/2012; Perka BPKB No.Per-1326/K/LB/2009; Perbup No.35 Tahun 2016
Perbup Ini Mengatur Mengenai Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
7 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD NOMOR 13 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT OLEH APARAT PENGAWAS INTERNAL PEMERINTAH PADA INSPEKTORAT KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewadahi aspirasi masyarakat dan menciptakan
transparansi dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan
pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan
nepotisme di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penanganan
Pengaduan Masyarakat oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah
pada Inspektorat Kabupaten Probolinggo.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan
Negara;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan
Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
4. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 60 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Inspektorat Kabupaten Probolinggo.
1. Pengaduan masyarakat dapat dilakukan hanya secara tertulis yang dapat dilakukan melalui surat, media cetak dan media elektronik (tidak termasuk SMS);
2. Inspektorat melakukan pemantauan dan pemutakhiran penanganan pengaduan
serta tindak lanjut hasil penanganan pengaduan;
3. Pengaduan masyarakat yang tidak berkadar pengawasan, maka penanganannya
dilaksanakan oleh Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja terkait.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat