Dalam Peraturan ini berisi 4 (empat) bab dan 13 (tiga belas) pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi; Ketentuan Umum; Revisi Anggaran; Tata Cara Revisi Anggaran Kas; Penyampaian Revisi Anggaran Kas; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat