Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di Kabupaten Musi Rawas Utara TA 2017 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Kode Etik Pengawasan adalah prinsip moral atau nilai sebagai pedoman tingkah laku pejabat fungsional pengawasan (Auditor dan P2UPD) dalam melaksanakan tugas pengawasan. Pejabat Fungsional Pengawas adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang mempunyai jabatan fungsional auditor dan jabatan fungsional Pengawas Pemerintahan Urusan Pemerintah Daerah selanjutnya disingkat (P2UPD) yang diberi tugas, wewenang, tanggung jawab dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang melaksanakan pengawasan pada instansi pemcrintah untuk dan atas nama APIP. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) adalah Unit organisasi di lingkungan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan dalam lingkup kewenangannya. Maksud ditetapkannya kode etik APiP adaJah tersedianya pedoman perilaku bagi Pejabat Fungsional Pengawas (Auditor dan P2UPD) dalam menjalankan profesinya dan bagi atasan pejabat fungsional pengawas dalam mengevaluasi perilaku APIP. Capaian Kode Etik Pengawasan terwujudnya pejabat fungsional pengawas yang kredibel dengan kinerja pengawasan yang optimal; terwujudnya harmonisasi hubungan pejabat fungsional Pengawas dengan organisasi, sesama pejabat fungsional pengawas, dan pihak terkait; dan terwujudnya kualitas mutu pengawasan, serta citra dan martabat Inspektorat sebagai instansi APIP. Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah wajib dipergunakan sebagai acuan untuk mencegah terjadinya tingkah yang tidak etis sehingga terwujud Pejabat Fungsional Pengawas yang kredibel dengan kinerja yang optimal dalam pelaksanaan audit.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat