Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah Nomor 28 Tahun 2019

PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI MEMPAWAH NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD, PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DAN NON PEGAWAI ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MEMPAWAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Mempawah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Standar Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Non Pegawai atas Beban Anggaran Pendapatan Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mempawah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mempawah Nomor 28 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI MEMPAWAH NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD, PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DAN NON PEGAWAI ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MEMPAWAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mempawah
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Mempawah
Tanggal Penetapan
15 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2019/NO.28, LL Kab. Mempawah : 8 HAL
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mempawah
Bidang
Halaman ini telah diakses 505 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Mempawah No. 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Standar Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Aparatur Sipil Negara Dan Non Pegawai Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Mempawah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan