1. Pengaduan masyarakat dapat dilakukan hanya secara tertulis yang dapat dilakukan melalui surat, media cetak dan media elektronik (tidak termasuk SMS); 2. Inspektorat melakukan pemantauan dan pemutakhiran penanganan pengaduan serta tindak lanjut hasil penanganan pengaduan; 3. Pengaduan masyarakat yang tidak berkadar pengawasan, maka penanganannya dilaksanakan oleh Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja terkait.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat