Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Piagam Pengawasan Internal ,Maksud dan tujuan disusunya piagam pengawasan internal adalah memberikan Ladasan,Pedoman,dan batasan kewenangan,tanggungjawab dan lingkup pengawasan bagi Aparat Inspektorat Daerah.Tujuannya memberikan penegasan dan komitmen dari Bupati,Memberikan deskripsi dan Ilustrasi,Menumbuhkembangkan Internalisasi nilai nilai budaya,Menciptakan Lingkungan Pengendalian yang Kondusif.Tujuan dan Sasaran,Ruang Lingkup Pengawasan Intern,Tangung jawab,Hubungan Kerja dan Koordinasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat