Standar - Nasional - Perpustakaan - Perguruan Tinggi
2024
Peraturan Perpustakaan Nasional NO. 5, BN 2024 (421); 53 hlm
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan
perpustakaan perguruan tinggi, penyelenggara dan
pengelola harus berpedoman kepada standar nasional
perpustakaan perguruan tinggi
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2007; PP Nomor 24 Tahun 2014; Kepres Nomor 103 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perprs Nomor 145 Tahun 2015; Perpusna Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi yang
merupakan acuan dalam penyelenggaraan, pengelolaan, dan
pengembangan Perpustakaan Perguruan Tinggi yang terdiri atas a. Standar Nasional Perpustakaan Universitas;
b. Standar Nasional Perpustakaan Institut, Sekolah Tinggi,
dan Politeknik; dan
c. Standar Nasional Perpustakaan Akademi dan Akademi
Komunitas.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2024.
Pada saat Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku,
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 13 Tahun
2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 704),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Standar - Nasional - Perpustakaan - Sekolah/Madrasah
2024
Peraturan Perpustakaan Nasional NO. 4, BN 2024 (296); 53 hlm
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah/Madrasah
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional
Nomor 10 Tahun 2017 tentang Standar Nasional
Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah,
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 11
Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan
Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah,
dan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor
12 Tahun 2017 tentang Standar Nasional
Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/Madrasah
Aliyah sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan
perkembangan hukum, sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2007; PP Nomor 24 Tahun 2014; Kepres Nomor 103 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Perpres Nomor 145 Tahun 2015; Perpusnas Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai acuan bagi penyelenggara dan pengelola Perpustakaan dalam penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan Perpustakaan Sekolah/Madrasah yang terdiri atas a. Standar Nasional Perpustakaan SD/MI;
b. Standar Nasional Perpustakaan SMP/MTs; dan
c. Standar Nasional Perpustakaan SMA/SMK/MA/MAK.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2024.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai
berlaku:
a. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 10
Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan
Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 701);
b. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 11
Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan
Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
702); dan
c. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 12
Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan
Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 703);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Perpustakaan Nasional NO. 2, BN 2024 (37); 65 hlm
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Standar Nasional Perpustakaan Umum
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan, pengelolaan dan pengembangan perpustakaan umum, penyelenggara dan pengelola harus berpedoman kepada standar nasional perpustakaan umum
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2007; PP Nomor 24 Tahun 2014; Keppres Nomor 103 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres 145 Tahun 2015; Peaturan Perpusnas Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai Standar Nasional Perpustakaan Umum meliputi penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan Perpustakaan Umum, baik Perpustakaan provinsi, perpustakaan kabupaten/kota, perpustakaan kecamatan, dan perpusatakaan desa/keluarahan.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2024.
Pada saat Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai
berlaku:
a. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 6
Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan
Desa/Kelurahan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 697);
b. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 7
Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan
Kecamatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 698);
c. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 8
Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan
Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 699); dan
d. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 9
Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan
Provinsi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 700),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Luar Biasa
ABSTRAK:
Standar nasional perpustakaan sekolah luar biasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Luar Biasa sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Peraturan Perpusnas ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2007; UU Nomor 24 Tahun 2014; Keppres Nomor 103 Tahun 2001; dan Peraturan Perpusnas Nomor 4 Tahun 2020.
Peraturan Perpusnas ini mengatur tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Luar Biasa (SLB) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Standar Nasional Perpustakaan SLB digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan Perpustakaan SLB. Standar Nasional Perpustakaan SLB meliputi: a. standar koleksi Perpustakaan; b. standar sarana dan prasarana Perpustakaan; c. standar pelayanan Perpustakaan; d. standar tenaga Perpustakaan; e. standar penyelenggaraan Perpustakaan; dan f. standar pengelolaan Perpustakaan.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2023.
Pada saat Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku, Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Luar Biasa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1231), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 19 hlm.
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Standar Pelayanan Penerimaan Karya Cetak dan Karya Rekam
ABSTRAK:
Untuk keseragaman dan sebagai landasan hukum dalam melaksanakan penerimaan karya cetak dan karya rekam, perlu menyusun standar pelayanan penerimaan karya cetak dan karya rekam.
Dasar hukum Peraturan Perpusnas ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2007; UU Nomor 13 Tahun 2018; UU Nomor 24 Tahun 2014; PP Nomor 55 Tahun 2021; Keppres Nomor 103 Tahun 2001; dan Peraturan Perpusnas Nomor 4 Tahun 2020.
Peraturan Perpusnas ini mengatur tentang Standar Pelayanan Penerimaan Karya Cetak dan Karya Rekam dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Standar Pelayanan penerimaan Karya Cetak dan Karya Rekam merupakan acuan bagi Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi dalam memberikan pelayanan penerimaan Karya Cetak dan Karya Rekam kepada pelaksana serah. Pelaksana serah bagi Perpustakaan Nasional terdiri atas: a. Penerbit; b. Produsen Karya Rekam; c. warga negara Indonesia yang menghasilkan karya mengenai Indonesia yang dihasilkan melalui penelitian dan diterbitkan dan/atau dipublikasikan di luar negeri; d. warga negara asing yang menghasilkan karya mengenai Indonesia yang dibuat di Indonesia dan diterbitkan dan/atau dipublikasikan di luar negeri; e. Lembaga Negara, Kementerian, Lembaga Pemerintah Nonkementerian, dan Perguruan Tinggi; dan f. Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2023.
Lampiran file: 25 hlm.
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Asisten Perpustakaan
ABSTRAK:
Untuk menjamin kualitas kerja, profesionalisme, dan objektivitas penilaian kinerja Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan dalam melaksanakan kegiatan teknis administratif operasional perpustakaan, perlu ditetapkan standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Asisten Perpustakaan.
Dasar hukum Peraturan Perpusnas ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2007; UU Nomor 24 Tahun 2014; Keppres Nomor 103 Tahun 2001; Peraturan Perpusnas Nomor 4 Tahun 2020; dan Permen PANRB Nomor 56 Tahun 2022.
Peraturan Perpusnas ini mengatur tentang Standar Kualitas Hasil Kerja (SKHK) dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Asisten Perpustakaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Perpustakaan Nasional ini mengatur mengenai: a. SKHK Asisten Perpustakaan; dan b. pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Asisten Perpustakaan. SKHK Asisten Perpustakaan meliputi: a. jenis SKHK Asisten Perpustakaan; dan b. komponen SKHK Asisten Perpustakaan. Penilaian Kualitas Hasil Kerja dilaksanakan terhadap setiap uraian kegiatan yang dilaksanakan oleh Asisten Perpustakaan. Penilaian Kualitas Hasil Kerja dilaksanakan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun pada akhir bulan Juli dan akhir bulan Januari tahun berikutnya.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2023.
Lampiran file: 104 hlm.
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Pustakawan
ABSTRAK:
Untuk menjamin kualitas kerja, profesionalisme, dan objektivitas penilaian kinerja Jabatan Fungsional Pustakawan dalam melaksanakan kegiatan teknis administratif operasional perpustakaan, perlu ditetapkan standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Jabatan Fungsional Pustakawan.
Dasar hukum Peraturan Perpusnas ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2007; UU Nomor 24 Tahun 2014; Keppres Nomor 103 Tahun 2001; Peraturan Perpusnas Nomor 4 Tahun 2020; dan Permen PANRB Nomor 55 Tahun 2022.
Peraturan Perpusnas ini mengatur tentang Standar Kualitas Hasil Kerja (SKHK) dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Jabatan Fungsional Pustakawan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Perpustakaan Nasional ini mengatur mengenai: a. SKHK Pustakawan; dan b. pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Pustakawan. Penilaian Kualitas Hasil Kerja dilaksanakan terhadap setiap uraian kegiatan yang dilaksanakan oleh Pustakawan. Penilaian Kualitas Hasil Kerja dilaksanakan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun pada akhir bulan Juli dan akhir bulan Januari tahun berikutnya.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2023.
Lampiran file: 201 hlm.
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan kesesuaian jumlah jabatan fungsional dengan beban kerja dan kebutuhan organisasi pada instansi pemerintah, diperlukan formasi jabatan fungsional Asisten Perpustakaan. Berdasarkan Pasal 53 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 56 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan, Perpustakaan Nasional sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan mempunyai tugas menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan.
Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nasional Adalah; UU No. 43 Tahun 2007; Keppres No. 103 Tahun 2001; Peraturan PANRB No. 56 Tahun 2022; dan Peraturan Perpusnas No. 4 Tahun 2020.
Peraturan Perpusnas ini mengatur tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Asisten Perpustakaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional dan administratif dalam mendukung operasional Perpustakaan pada Instansi Pemerintah.Asisten Perpustakaan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan. Kedudukan Asisten Perpustakaan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2023.
Lampiran File: 26 hlmn.
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pustakawan
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan kesesuaian jumlah Jabatan fungsional Pustakawan dengan beban kerja dan kebutuhan organisasi pada instansi pemerintah, diperlukan formasi Jabatan Fungsional Pustakawan.
Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nasional Adalah; UU No. 43 Tahun 2007; PP No. 24 Tahun 2014; Keppres No. 103 Tahun 2001; Peraturan PANRB No. 55 Tahun 2022; Dan Peraturan Perpusnas No. 4 Tahun 2020.
Peraturan Perpusnas ini mengatur tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pustakawan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pustakawan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Perpustakaan pada Instansi Pemerintah. Pustakawan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pustakawan. Kedudukan Pustakawan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2023.
Pada saat Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pustakawan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1867), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran File: 35 hlmn.
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Standar Mutu Penyelenggaraan Pelatihan Kepustakawanan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia unggul di bidang perpustakaan, perlu diselenggarakan pelatihan kepustakawanan. Untuk menjamin penyelenggaraan pelatihan kepustakawanan yang berkualitas, perlu didukung kebijakan yang mengatur mengenai standar mutu penyelenggaraan pelatihan kepustakawanan.
Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nasional Adalah; UU No. 43 Tahun 2007; PP No. 24 Tahun 2014; Keppres No. 103 Tahun 2001; dan Peraturan Perpusnas No. 4 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Standar Mutu Penyelenggaraan Pelatihan Kepustakawanan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Setiap Lembaga Pelatihan Kepustakawanan berpedoman pada Standar Mutu Penyelenggaraan Pelatihan Kepustakawanan. Standar Mutu Penyelenggaraan Pelatihan Kepustakawanan meliputi: a. standar program pelatihan; b. standar tenaga pelatihan; c. standar proses pelatihan; d. standar pengelolaan pelatihan; e. standar sarana dan prasarana pelatihan; f. standar pembiayaan pelatihan; g. standar monitoring dan evaluasi pelatihan; dan h. standar pelaporan pelatihan.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2022.
Lampiran File: 15 hlmn.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat