STANDAR - NASIONAL - PERPUSTAKAAN - DESA - KELURAHAN
2017
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional NO. 6, BN 2017 (697); 11 hlm
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional tentang Standar Nasional Perpustakaan Desa/Kelurahan
ABSTRAK: |
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, perlu menyusun standar nasional perpustakaan desa/kelurahan
- Dasar Hukum peraturan ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2007; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 20 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 24 Tahun 2014; Keppres 103 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pepres Nomor 145 Tahun 2015; Permendagri Nomor 44 Tahun 2016; Keputusan Kepala Perpusnas Nomor 3 Tahun 2001
- Peraturan ini mengatur Standar Nasional Perpustakaan Desa/Kelurahan yang mencakup:
a. standar koleksi perpustakaan;
b. standar sarana dan prasarana perpustakaan;
c. standar pelayanan perpustakaan;
d. standar tenaga perpustakaan;
e. standar penyelenggaraan perpustakaan; dan
f. standar pengelolaan perpustakaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2017.
- 11 hlm; hlm 1 sd 3 batang tubuh; hlm 4 sd 11 lampiran
|