Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 11 Tahun 2017

Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah yang mencakup: a. standar koleksi perpustakaan; b. standar sarana dan prasarana perpustakaan; c. standar pelayanan perpustakaan; d. standar tenaga perpustakaan; e. standar penyelenggaraan perpustakaan; dan f. standar pengelolaan perpustakaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 11 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah
T.E.U.
Indonesia, Perpustakaan Nasional RI
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional
Bentuk Singkat
Perka Perpusnas
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
27 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
16 Mei 2024
Tanggal Berlaku
16 Mei 2024
Sumber
BN 2017 (702); 13 hlm
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Perpustakaan Nasional RI
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 11 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan Perpusnas No. 4 Tahun 2024 tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah/Madrasah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan