Peraturan Perpusnas ini mengatur tentang Standar Kualitas Hasil Kerja (SKHK) dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Asisten Perpustakaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Perpustakaan Nasional ini mengatur mengenai: a. SKHK Asisten Perpustakaan; dan b. pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Asisten Perpustakaan. SKHK Asisten Perpustakaan meliputi: a. jenis SKHK Asisten Perpustakaan; dan b. komponen SKHK Asisten Perpustakaan. Penilaian Kualitas Hasil Kerja dilaksanakan terhadap setiap uraian kegiatan yang dilaksanakan oleh Asisten Perpustakaan. Penilaian Kualitas Hasil Kerja dilaksanakan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun pada akhir bulan Juli dan akhir bulan Januari tahun berikutnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat