Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 11 Tahun 2021

Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Luar Biasa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Luar Biasa. Setiap penyelenggara dan/atau pengelola Perpustakaan SLB wajib berpedoman pada Standar Nasional Perpustakaan SLB. Perpustakaan SLB tersebut terdiri atas: 1) Perpustakaan sekolah dasar luar biasa; 2) Perpustakaan sekolah menengah pertama luar biasa; dan 3) Perpustakaan sekolah menengah atas luar biasa. Standar Nasional Perpustakaan SLB meliputi: a. standar koleksi Perpustakaan; b. standar sarana dan prasarana Perpustakaan; c. standar pelayanan Perpustakaan; d. standar tenaga Perpustakaan; e. standar penyelenggaraan Perpustakaan; dan f. standar pengelolaan Perpustakaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Luar Biasa
T.E.U.
Indonesia, Perpustakaan Nasional RI
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Perpustakaan Nasional
Bentuk Singkat
Peraturan Perpusnas
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
29 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
08 November 2021
Tanggal Berlaku
08 November 2021
Sumber
BN 2021 (1231): 10 Halaman, jdih.perpusnas.go.id
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Perpustakaan Nasional RI
Bidang
Halaman ini telah diakses 1152 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan Perpusnas No. 10 Tahun 2023 tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Luar Biasa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan