STANDAR - NASIONAL - PERPUSTAKAAN - PROVINSI
2017
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional NO. 9, BN 2017 (700); 12 hlm
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional tentang Standar Nasional Perpustakaan Provinsi
ABSTRAK: |
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007
tentang Perpustakaan, perlu menyusun standar nasional
perpustakaan provinsi
- UU Nomor 4 Tahun 1990; UU Nomor 43 Tahun 2007; UU Nomor 20 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 24 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; Keppres Nomor 103 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perpres Nomor 145 Tahun 2015; Peraturan Kepala Perpusnas Nomor 3 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Kepala Perpusnas Nomor 1 Tahun 2012
- Peraturan ini mengatur mengenai Standar Nasional Perpustakaan Provinsi yang mencakup:
a. standar koleksi perpustakaan;
b. standar sarana dan prasarana perpustakaan;
c. standar pelayanan perpustakaan;
d. standar tenaga perpustakaan;
e. standar penyelenggaraan perpustakaan; dan
f. standar pengelolaan perpustakaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2017.
- 12 hlm; hlm 1 sd 4 batang tubuh; hlm 5 sd 12 lampiran
|