Peraturan ini mengatur mengenai Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi yang merupakan acuan dalam penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan Perpustakaan Perguruan Tinggi yang terdiri atas a. Standar Nasional Perpustakaan Universitas; b. Standar Nasional Perpustakaan Institut, Sekolah Tinggi, dan Politeknik; dan c. Standar Nasional Perpustakaan Akademi dan Akademi Komunitas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat