Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Perwali Kediri No 40 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengoptimalkan dan mengefektifkan pelaksanaan Program Fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 40 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat perlu dilakukan evaluasi dan penyempurnaan ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 40 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat;
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2006 Seri A tanggal 19 Desember 2006 Nomor 3/A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10);
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 12 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2013 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 15);
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Kediri Tahun 2014-2019 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2014 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 29);
Peraturan Walikota Kediri Nomor 35 Tahun 2013 tentang Pengadaan Jasa Tenaga Teknis dan Administrasi Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2014 Nomor 35);
Peraturan Walikota Kediri Nomor 40 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2014 Nomor 40);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 40 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2014 Nomor 40) diubah;
1. Ketentuan Pasal 20 ditambah huruf baru yaitu huruf d dan huruf e;
2. Ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf a dihapus;
3. Diantara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan pasal baru yaitu Pasal 34A;
4. Ketentuan Lampiran huruf L (format penetapan tim koordinasi prodamas tingkat kota) diubah;
5. Ketentuan Lampiran huruf R (format NPHD) diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2014.
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 46 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberdayaan Institusi Masyarakat Kelurahan dalam Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan Program Kependudukan dan Keluarga Berencana, keluarga berkualitas, keluarga kecil bahagia sejahtera, meningkatkan mutu pelayanan keluarga berencana, dan pemerataan pembangunan keluarga sejahtera, maka Pemerintah Daerah perlu mendorong dan mendukung peran serta pemberdayaan masyarakat secara optimal dalam bidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera di tingkat kelurahan;
b. bahwa peran serta sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan melalui lembaga swadaya dan organisasi masyarakat, pihak swasta dan perorangan secara sukarela dan mandiri, sesuai dengan kemampuan masing-masing;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberdayaan Institusi Masyarakat Kelurahan Dalam Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007 tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat;
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kota Kediri (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 22);
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Kota Kediri (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 8);
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 12 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2013 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 15);
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2014 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 28).
Maksud dibentuk Peraturan Walikota ini sebagai dasar untuk pelaksanaan program Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera di tingkat kelurahan dengan melibatkan semua elemen dan partisipasi masyarakat.
) Tujuan Peraturan Walikota ini adalah untuk meningkatkan keikutsertaan peran masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera di kelurahan yang meliputi kegiatan :
a. memberi komunikasi, informasi dan edukasi pendidikan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pembangunan keluarga sejahtera;
b. membantu kelancaran penyelenggaraan pembangunan keluarga sejahtera;
c. mengerakkan anggota masyarakat untuk menjadi peserta dan/atau motivator keluarga berencana;
d. memberi motivasi untuk menciptakan ketahanan dan kemandirian keluarga guna mewujudkan keluarga bahagia dan sejahtera.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2014.
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 35 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk Tinggal Semarang di Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalarn rarigka untuk rnerringka+kan
pelayanan kependudukan khususnya kepada
Penduduk Tinggal Sementara yang berada di Kota
Semarang agar dapat berjalan dengan tertib dan
lancar diperlukan petunjuk pelaksanaan
pendaftaran penduduk tinggal sementara; bahwa untuk mclaksanakan maksud tersebut
diatas, maka dipandang pcrlu ditcrbitkan
Peraturan Walikota Semarang tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk Tinggal
Sementara di Kota Semarang;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Rcpublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2005; Peraturan Mcnteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Walikota Semarang Nomor 2A Tahun 2009;
Peraturan walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, pelaksanaan pendaftaran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2014.
26 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 33 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemuka Agama dan Pemuka Penghayat Kepercayaan Pembantu Pejabat Pencatatan Sipil untuk Peristiwa Perkawinan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung kelancaran dan tertib administrasi penyelenggaraan pencatatan sipil untuk peristiwa perkawinan, perlu memberikan peran pemuka agama atau pemuka penghayat kepercayaan guna menjamin keabsahan perkawinan tersebut dilaksanakan menurut hukum agama atau kepercayaan; bahwa untuk meningkatkan peranan Pembantu Pegawai Pencatat Perkawinan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu mengatur kedudukan, lingkup tugas dan tanggung jawab pemuka agama atau pemuka penghayat kepercayaan yang membantu pejabat pencatatan sipil untuk peristiwa perkawinan beserta
fasilitasi pembiayaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemuka Agama Pembantu Pejabat Pencatatan Sipil Untuk Peristiwa Perkawinan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2013; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pemuka Agama Pembantu Pejabat Pencatatan Sipil Untuk Peristiwa Perkawinan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2014.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 32 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan dan Pelayanan Tempat Pemakaman dan Pengabuan Jenasah
ABSTRAK:
a. bahwa pengendalian terhadap ketersediaan tanah sebagai tempat pemakaman dan pengabuan jenasah harus dilakukan melalui pengaturan dalam pengelolaan, penggunaan, pemanfaatan sarana dan prasarana, pelayanan pemakaman serta pembinaan dan pengawasannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengelolaan dan Pelayanan Tempat Pemakaman dan Pengabuan Jenazah;
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan mum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1989 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman;
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
Tempat Pemakaman Umum adalah areal tanah yang disediakan dan dikelola oleh Pemerintah Kota Kediri untuk keperluan pemakaman jenasah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan.
Tempat Pemakaman Bukan Umum adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenasah yang pengelolaannya dilakukan oleh badan sosial dan/atau keagamaan yang penunjukannya oleh Pemerintah Daerah.
Pengabuan adalah pembakaran jenasah seseorang yang telah meninggal dan atau kerangka jenasah.
Pelayanan tempat pemakaman umum dilakukan oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan melalui Kuasa Makam.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2014.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Tempat Pemakaman dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 19 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Santunan Kematian Bagi Penduduk Miskin Kota Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan untuk meringankan beban penduduk miskin di Kota Kediri yang anggota keluarganya meninggal dunia, diperlukan dukungan pembiayaan berupa santunan kematian;
b. bahwa untuk tertib administrasi dalam pengelolaan santunan kematian diperlukan adanya pengaturan tata cara pemberian dan pertanggungjawaban santunan kematian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Santunan Kematian Bagi Penduduk Miskin Kota Kediri;
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2013 tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Miskin Kota Kediri;
Peraturan Walikota Kediri Nomor 24 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Kediri Nomor 5 Tahun 2013;
Santunan kematian diberikan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perorang yang meninggal dunia.
Pelaksanaan anggaran untuk santunan kematian berdasarkan atas DPA- PPKD.
Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja bertanggung jawab atas penyaluran dana santunan kematian yang dikelolanya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2014.
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang No. 17 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penjangkauan dan Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 , pasal,5,pasal 6,pasal 20 dan pasal 22 pada peraturan daerah kota palembang nomor 12 tahun 2013 tentang pembinaan anak jalanan gelandangan dan pengemis perlu mengatur tentang tata cara penjangkauan dan pembinaan anak jalanan ,gelandangan dan pengemis
Dasar hukum : pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 28 Tahun 1959;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008;UU No 11 Tahun 2009;PP No 39 Tahun 2012;Peraturan menteri sosial No 8 Tahun 2012;Perda No 12 Tahun 2013
Materi pokok :Tata cara penjangkauan,Hasil penjangkauan ,Pengawasan,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 15 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2014 Nomor 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 04 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat