Tempat Pemakaman Umum adalah areal tanah yang disediakan dan dikelola oleh Pemerintah Kota Kediri untuk keperluan pemakaman jenasah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan. Tempat Pemakaman Bukan Umum adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenasah yang pengelolaannya dilakukan oleh badan sosial dan/atau keagamaan yang penunjukannya oleh Pemerintah Daerah. Pengabuan adalah pembakaran jenasah seseorang yang telah meninggal dan atau kerangka jenasah. Pelayanan tempat pemakaman umum dilakukan oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan melalui Kuasa Makam.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat