Maksud dibentuk Peraturan Walikota ini sebagai dasar untuk pelaksanaan program Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera di tingkat kelurahan dengan melibatkan semua elemen dan partisipasi masyarakat. ) Tujuan Peraturan Walikota ini adalah untuk meningkatkan keikutsertaan peran masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera di kelurahan yang meliputi kegiatan : a. memberi komunikasi, informasi dan edukasi pendidikan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pembangunan keluarga sejahtera; b. membantu kelancaran penyelenggaraan pembangunan keluarga sejahtera; c. mengerakkan anggota masyarakat untuk menjadi peserta dan/atau motivator keluarga berencana; d. memberi motivasi untuk menciptakan ketahanan dan kemandirian keluarga guna mewujudkan keluarga bahagia dan sejahtera.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat