Santunan kematian diberikan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perorang yang meninggal dunia. Pelaksanaan anggaran untuk santunan kematian berdasarkan atas DPA- PPKD. Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja bertanggung jawab atas penyaluran dana santunan kematian yang dikelolanya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat