Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 33 Tahun 2014

Pemuka Agama dan Pemuka Penghayat Kepercayaan Pembantu Pejabat Pencatatan Sipil untuk Peristiwa Perkawinan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pemuka Agama Pembantu Pejabat Pencatatan Sipil Untuk Peristiwa Perkawinan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Salatiga Nomor 33 Tahun 2014 tentang Pemuka Agama dan Pemuka Penghayat Kepercayaan Pembantu Pejabat Pencatatan Sipil untuk Peristiwa Perkawinan
T.E.U.
Indonesia, Kota Salatiga
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Salatiga
Tanggal Penetapan
30 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
30 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
30 Oktober 2014
Sumber
BD.2014/NO.33
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Salatiga
Bidang
Halaman ini telah diakses 312 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan