Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pelaksanaan Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha Di Bidang Pertambangan Mineral Dan Batubara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemberian perizinan berusaha yang didelegasikan secara efektif dan efisien sesuai
dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan
oleh pemerintah pusat, perlu menetapkan kebijakan dalam
pelaksanaan pemberian kebijakan perizinan berusaha di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di bidang Pertambangan dan Batubara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Penyelenggaraan Pemberian Perizinan
Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral Bukan Logam dan
Batubara;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 TAhun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 96 Tahun 2021; PP No. 25 Tahun 2023; Perpres No. 55 TAhun 2022;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pelaksanaan pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang kewenangan; tata cara pemberian perizinan IUP; izin pertambangan rakyat; surat izin penambangan batuan; izin pengangkutan dan penjualan untuk komoditas mineral bukan logam, komoditas mineral bukan logam jenis tertentu, dan komoditas batuan; usaha jasa pertambangan; IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan logam, komoditas mineral bukan logam jenis tertentu, dan komoditas batuan; penetapan harga patokan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan; suspensi kegiatan usaha pertambangan; mekanismen koordinasi perizinan; pembinaan dan pengawasan; sanksi administratif; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2024.
Pergub Nomor 38 Tahun 2014
30 hlm
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Riau Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pola Tata Kelola, Rencana Strategis Dan Standar Pelayanan Minimal Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Bahan Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (2), Pasal 41 ayat (2), Pasal 43 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pola Tata Kelola, Rencana Strategis dan Standar Pelayanan Minimal Unit Pclaksana Teknis Laboratorium Bahan Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.
Dasar Hukum Pergub Ini Adalah; Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Undang Undang Nomor I Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2016 Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali, Terakhir Dengan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 5 Tahun 2024;
Dalam Peraturan Ini Berisi 5 (Lima) Bab dan 55 (Lima Puluh Lima) Pasal sebagai berikut: Ketentuan Umum; Pola Tata Kelola; Renstra; SPM; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2024.
Lamp I
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah
ABSTRAK:
baha piutang daerah perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan daerah dengan melaksanakan kaidah perbendaharaan menuju tata kelola keuangan daerah yang akuntabel demi tercapaina tujuan pembangunan daerah;
bahwa pengelolaan piutang daerah diarahkan untuk mengoptimalisasi penelesaian piutang daerah yang tidak dimungkinkan untuk ditagih dan penanggung utang tetap tidak dapat melunasi utang sebagaimana mestina kepada pemerintah daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 aat (1) dan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah, gubernur berenang menghapuskan secara bersarat/ mutlak sepanjang menangkut piutang daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.06/2022 tentang Penghapusan Piutang Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusanna kepada Panitia Urusan Piutang Negara, gubernur selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah berenang menetapkan kebijakan pengelolaan piutang daerah;
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 23 Tahun 2004; UU Nomor 6 Tahun 2022; PP Nomor 14 Tahun 2005; PMK Nomor 137/PMK.06/2022.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: beberapa ketentuan terkait piutang distribusi daerah, piutang daerah lainnya sebagai akibat dari perjanjian, perikatan atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang menimbulkan kewajiban bagi penanggung utang, dan piutang daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN serta penghapusan piutang pajak daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait penghapusan pajak daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2024.
8 Halaman; Lampiran 14 Halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 13 Tahun 2024
PENYELENGGARAAN - PROGRAM - JAMINAN - SOSIAL - KETENAGAKERJAAN
2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 13, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2024 NOMOR 13
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi penvelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan pada setiap pekerja yang berada di daerah untuk pemenuhan hak atas kebutuhan dasar hidupnya, perlu untuk mengoptimalkan cakupan kepesertaan pekerja yang berada di caerah dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pembangunan ketenagakerjaan perlu diselenggarakan melalui asas keterpaduan dengan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Irrdonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023; dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2023.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM; PROGRAM DAN KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN (Program dan Kepesertaan); PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PELAKSANAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN (Umum, Pelindungan Bagi Pekerja Penerima Upah yang Bekerja Pada Penyelenggara Negara, Pelindungan Bagi Pekerja Penerima Upah yang Bekerja Pada Selain Penyelenggara Negara, Pelindungan Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah, Pelindungan Bagi Pekerja Sektor Jasa Konstruksi, Pelindungan Bagi Pekerja Migran Indonesia, dan Pelindungan Bagi Pekerja Migran Indonesia); PEMBINAAN DAN PENGAWASAN (Pembinaan dan Pengawasan); PENDANAAN ; SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2024.
22 HLM
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 13, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2024 NOMOR 13
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur
Nomor 101 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mendukung pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana layanan publik Daerah untuk mencapai prioritas nasional, mempercepat pembangunan Daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik, dan/atau mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah otonom, perlu Dana Alokasi Khusus Fisik; b. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik, perlu dilakukan penyesuaian anggaran belanja melalui pergeseran anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024; c. bahwa Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 masih memerlukan penyempurnaan untuk dapat menampung kebutuhan hukum dan kebutuhan yang mendesak, sehingga perlu diubah.
Mengingat: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2023, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 101 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2024.
Materi pokok: Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 yang telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 4 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 sebagai berikut: Ketentuan Lampiran I, Ketentuan Lampiran II, Ketentuan Lampiran III dan Ketentuan Lampiran V diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2024.
Jumlah halaman : 62 halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2024
Dasar Pembentukan Kementerian / Lembaga / Badan / OrganisasI
2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 13, BD/2024/NO.13
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unirt Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengelolaan Sarana dan Prasrana Tanaman Pangan dan Hortikultura padA Dinas Pertanian dan Ketahanan dan Pangan.
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan kegiatan teknis operasional pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan ketentuan Pasal 6 ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, pembentukan unit pelaksana teknis dinas Daerah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Selatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016;Peraturan Gubemur Kalimantan Selatan Nomor 012 Tahun 2023;Peraturan Gubemur Kalimantan Selatan Nomor 031 Tahun 2023;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PEMBENTUKAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH BALAI PENGELOLAAN SARANA DAN PRASARANA TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA PADA DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI;TUGAS, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS;TATA KERJA;JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN;PENDANAAN;KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2024.
13 Halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan Pasal 163 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan pergeseran anggaran dapat
dilakukan antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, antar obyek belanja, dan/atau antar rincian obyek belanja;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik dan Surat Edaran
Menteri Dalam Negeri Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga dalam rangka Pengendalian Inflasi di Daerah, perlu dilakukan Perubahan;
c. bahwa berdasarkan Lampiran huruf C angka 2 huruf b.3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 menyatakan dana transfer ke daerah penggunaannya belum sesuai dengan petunjuk teknis tahun 2024, Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian atas penggunaan dana transfer ke daerah dimaksud dengan melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2024;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.1 Tahun 2022; UU No.18 Tahun 2022; Peraturan pemerintah No.109 Tahun 2000; Peraturan pemerintah No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah No.74 Tahun 2012; Peraturan pemerintah No.55 Tahun 2005; Peraturan pemerintah No.71 Tahun 2010; Peraturan pemerintah No.12 Tahun 2017; Peraturan pemerintah No.18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah No.1 Tahun 2023; Peraturan pemerintah No.13 Tahun 2019; Peraturan menteri dalam negeri No.52 Tahun 2012; Peraturan menteri dalam negeri No.62 Tahun 2017; Peraturan menteri dalam negeri No.39 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri No.26 Tahun 2021; Peratura menteri dalm negeri No.77 Tahun 2020; Peratuean menteri dalam negeri No.9 Tahun 2021; Peraturan menteri dalam negeri No.15 Tahun 2023; Peraturan daerah provinsi jambi No.6 Tahun 2023; Peraturan daerah Provinsi jambi No.1 Tahun 2024;
Penjabaran APBD
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2024.
5 hlm.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 13 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mengubah
PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 1 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 43 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 9 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 43 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 43 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat
PETUNJUK PELAKSANAAN- HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 13, BD.2024/NO.13, LL PROV. KALIMANTAN BARAT : 11 HAL
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 43 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi kinerja Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat dan tertib administrasi tata kelola barang milik daerah khususnya terkait kendaraan perorangan dinas dan rumah negara serta sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan perlu dilakukan penyesuaian terhadap hak keuangan dan administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.02/2020; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat; Pasal 1; Pasal 13; Pasal 17; Pasa 19; Pasal 20; Pasal 21; Pasal 22; Pasal 23
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2024.
Perubahan ketiga Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2017
9 HALAMAN PERATURAN & 2 HALAMAN LAMPIRAN
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 13, BD.2024/NO. 13, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 355 Peraturan Menteri DaJam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah ten tang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daaerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahari atas Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 9 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomot 12 Ta.hurt 2019; Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2022; Peraturan Presiden No 3 Tahun 2016; Peraturan Presiden No 59 Tahun 2017; Peraturan Presiden No 39 Tahun 2019; Peraturan Presiden No 84 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 59 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 10 Tahun 2023; Peraturan Daerah No 14 Tahun 2016; Peraturan Gubernur No 12 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur perubahan ketentuan dalam Peraturan Gubernur No 12 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024 yaitu sistematika penyusunan dan uraian Dokumen Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2024.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024
6 hlm, Lampiran 2 hlm
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 13, BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2024 NOMOR 13
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 21 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN PENGADAAN TENAGA PROFESIONAL LAINNYA DAN REMUNERASI PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
RUMAH SAKIT DAERAH
ABSTRAK:
1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 24 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, telah ditetapkan
Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 21 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengadaan Tenaga Profesional Lainnya dan Remunerasi pada Badan Layanan Urnum Daerah Rumah · Sakit;
2. bahwa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 21 Tahun '2023 tentang Pedoman Pengadaan Tenaga Profesional Lainnya dan Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diubah;
3. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 21
Tahun 2023 tentang Pedoman Pengadaan Tenaga Profesional Lainnya dan Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Republik Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6775);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia.Nomor 6322);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 4 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 57,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6659);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Dacrah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
157);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
12. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 139 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Penerapan Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit di Provinsi Sulawesi Selatan (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 139);
13. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2021 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubemur Nomor
28 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (Berita Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2023 Nomor 29);
14. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024 Nomor 2);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 21. Tahun 2023 tentang Pengadaan Tenaga Profesional Lainnya dan Remunerasi pada Badan Layanan
Umum Daerah Rumah Sakit (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2023 Nomor 21)
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2024.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat