Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pelaksanaan pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang kewenangan; tata cara pemberian perizinan IUP; izin pertambangan rakyat; surat izin penambangan batuan; izin pengangkutan dan penjualan untuk komoditas mineral bukan logam, komoditas mineral bukan logam jenis tertentu, dan komoditas batuan; usaha jasa pertambangan; IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan logam, komoditas mineral bukan logam jenis tertentu, dan komoditas batuan; penetapan harga patokan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan; suspensi kegiatan usaha pertambangan; mekanismen koordinasi perizinan; pembinaan dan pengawasan; sanksi administratif; dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat