Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 13 Tahun 2024

Pelaksanaan Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha Di Bidang Pertambangan Mineral Dan Batubara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pelaksanaan pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang kewenangan; tata cara pemberian perizinan IUP; izin pertambangan rakyat; surat izin penambangan batuan; izin pengangkutan dan penjualan untuk komoditas mineral bukan logam, komoditas mineral bukan logam jenis tertentu, dan komoditas batuan; usaha jasa pertambangan; IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan logam, komoditas mineral bukan logam jenis tertentu, dan komoditas batuan; penetapan harga patokan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan; suspensi kegiatan usaha pertambangan; mekanismen koordinasi perizinan; pembinaan dan pengawasan; sanksi administratif; dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha Di Bidang Pertambangan Mineral Dan Batubara
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Barat
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
15 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
15 Juli 2024
Tanggal Berlaku
15 Juli 2024
Sumber
BD 2024 (13): 30 hlm
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 12 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 38 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Pertambangan Mineral, Batubara Dan Batuan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan