Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: beberapa ketentuan terkait piutang distribusi daerah, piutang daerah lainnya sebagai akibat dari perjanjian, perikatan atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang menimbulkan kewajiban bagi penanggung utang, dan piutang daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN serta penghapusan piutang pajak daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait penghapusan pajak daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat