Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM; PROGRAM DAN KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN (Program dan Kepesertaan); PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PELAKSANAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN (Umum, Pelindungan Bagi Pekerja Penerima Upah yang Bekerja Pada Penyelenggara Negara, Pelindungan Bagi Pekerja Penerima Upah yang Bekerja Pada Selain Penyelenggara Negara, Pelindungan Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah, Pelindungan Bagi Pekerja Sektor Jasa Konstruksi, Pelindungan Bagi Pekerja Migran Indonesia, dan Pelindungan Bagi Pekerja Migran Indonesia); PEMBINAAN DAN PENGAWASAN (Pembinaan dan Pengawasan); PENDANAAN ; SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat