PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2020 Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berdampak bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat desa;
dengan berlakunya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa perlu melakukan penyesuaian peraturan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin, dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah UndangUndang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1700) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa
Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2020
DANA DESA-RINCIAN-PENETAPAN-PEMBAGIAN-TATA CARA-PERUBAHAN KEDUA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan kedua atas Perbup KutaI Kartanegara Nomor 76 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
PMK No.35 Tahun 2020 Pasal 16 ayat (1) dan ayat (4) tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi COVID 19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional, menyebutkan berdasarkan pagu Dana Desa untuk masing-masing daerah kabupaten/kota, Bupati/Wali Kota melakukan penyesuaian penghitungan rincian Dana Desa setiap Desa dan Bupati/Wali Kota melakukan perubahan Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa yang telah ditetapkan. Untuk menyesuaikan dengan PMK No.40 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
PMK No.205 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, maka Perbup No.76 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di
Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2020 perlu dilakukan perubahan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 76 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; PP No.60 Tahun 2014; PMK No.205 Tahun 2019; PMK No.35 Tahun 2020; Perbup Kukar No.76 Tahun 2019
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan kedua atas Perbup KutaI Kartanegara Nomor 76 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020, termasuk didalamnya mengatur tentang Ketentuan yang berubah: Pasal 1 ditambah 1 (satu) angka yaitu 17; Pasal 10 diubah; Pasal 11A diubah; Pasal 11 B diubah; Pasal 11C diubah; Pasal 11 F ayat (3) ditambah 3 (tiga) huruf yaitu huruf f, huruf g dan huruf h; Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (1a); Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal
yaitu Pasal 12A; Diantara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 15A; Pasal 17 A diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2020.
Peraturan yang Diubah: Perbup KutaI Kartanegara No.76 Tahun 2019
25 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (1) PeraturanMenteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional, menyebutkan ”Berdasarkan pagu Dana Desa untuk masing-masing daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Bupati/Walikota melakukan penyesuaian perhitungan rincian Dana Desa setiap Desa;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 8 Tahun 2019; Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 60 Tahun 2019.
Peraturan ini Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 20 Tahun 2020
Tata Cara – Rincian Dana Desa – Pembagian dan Penetapan – 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TIDUNG TAHUN 2020 NOMOR 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Perbup Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Perppu No. 1 Tahun 2020 dan UU No. 2 Tahun 2020, kebijakan keuangan negara terkait penyesuaian alokasi anggaran dan penggunaan Dana Desa untuk bantuan langsung tunai diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan, dan karena Perbup Tana Tidung No. 17 Tahun 2020 sudah tidak sesuai lagi, maka perlu ditetapkan Perbup baru.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.34 Tahun 2007; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.11 Tahun 2019; PP No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.8 Tahun 2016; Perppu No.1 Tahun 2020; Permendagri No.20 Tahun 2018; PMK No.35/PMK.07/2020; PMK No.205/PMK.07/2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PMK No.50/PMK.07/2020; Permendes PDTT No.11 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendes PDTT No.6 Tahun 2020; Perda KTT No.9 Tahun 2019; Perbup Tana Tidung No. 44 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Tana Tidung No.16 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengubah dan menambahkan ketentuan dalam Perbup Tana Tidung No. 17 Tahun 2020, termasuk perubahan Pasal 11 ayat (5) hingga ayat (9) terkait penyaluran Dana Desa, penambahan pasal baru yang mengatur tahap penyaluran Dana Desa, penyampaian dokumen oleh kepala desa, penanganan dampak pandemi COVID-19, pemantauan sisa dana, serta sanksi bagi desa yang tidak melaksanakan kegiatan BLT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2020.
Perbup Tana Tidung No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Perbup Tana Tidung No. 45 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020
Peraturan pelaksanaan lebih lanjut mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa, serta mekanisme pemberian BLT Dana Desa diatur lebih lanjut dalam lampiran Perbup ini.
47 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kabupaten Pacitan tahun 2020 Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 90 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian Dana Desa kepada Setiap Desa Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
menimbang : a. bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa maka Peraturan Bupati Nomor 90 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian Dana Desa kepada Setiap Desa Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2020 perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 90 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian Dana Desa kepada Setiap Desa Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2020.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016;
5. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020;
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional;
mengatur perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 90 tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian Dana Desa kepada setiap desa Kabupaten Pacitan tahun anggaran 2020 yang memuat:
1. perubahan pada pasal 1 ayat 15;
2. penambahan 1 (satu) angka yaitu angka 19 pada pasal 1;
3. perubahan pada pasal 3;
4. perubahan pada pasal 9 ayat (3);
5. perubahan pada pasal 10;
6. penambahan 1 (satu) pasal diantara pasal 10 dan pasal 11, yaitu pasal 10A;
7. penambahan 1 (satu) pasal diantara pasal 11 dan pasal 12, yaitu pasal 11A;
8. perubahan pada lampiran II dan penambahan 1 (satu) lampiran baru yaitu lampiran VIII
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2020.
mengubah Peraturan Bupati Nomor 90 tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian Dana Desa kepada setiap desa Kabupaten Pacitan tahun anggaran 2020
13
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pembagian dan Penerapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penerapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah denga Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 75 Tahun 2019;
Dalam Peraturan Ini berisi 6 (enam) bab dan 21 (dua puluh satu) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Penetapan Rincian Dana Desa; Penyaluran Dana Desa; Penggunaan Dana Desa; Sanksi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2020.
Lamp I
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasangkayu Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PASANGKAYU NOMOR 39 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN PASANGKAYU TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bupati/walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa; bahwa Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 39 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Pasangkayu Tahun Anggaran 2020 perlu disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, sehingga perlu ditinjau kembali dan dilakukan
perubahan; berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa
Setiap Desa Kabupaten Pasangkayu Tahun Anggaran
2020;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020; Pera tu ran Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 1 1 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagairnana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07 /2019 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakkhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2020; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 35/PMK.07 /2020
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan tata cara pembagian dan rincian dana desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tata cara pembagian dan rincian dana desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2020.
PERATURAN BUPATI PASANGKAYU NOMOR.20 TAHUN 2020
24
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 20 Tahun 2020
Perbup Kab. Konawe Selatan No. 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2020
Perbup Kab. Konawe Selatan No. 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 20, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2020 NOMOR 20
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1, Pasal 3,
Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 15, Pasal 21,
Pasal 28, dan Pasal 29 Peraturan Bupati Konawe Selatan
Nomor 05 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian Dan
Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten
Konawe Selatan Tahun Anggaran 2O2O, perlu
disempurnakan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Konawe Selatan tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 05 Tahun 2020
tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian
Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Konawe Selatan
Tahun Anggaran 2020.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 24 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4267);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi
Nomor 1 I Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan
Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 367);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.O7/2O2O
tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa
Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanggulangan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-L9) Dan/atau
Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan
Perekonomian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 377);
7. Peraturan Menteri Keuangar Nomor 4O/PMK.O7/2O2O
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 205/PMK.O7/2019 tentang Pengelolaan Dana
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 384);
8. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 05 Tahun 2020
tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian
Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Konawe Selatan
Tahun Anggaran 2O2O (Berita Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2020 Nomor 05), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor
11 Tahun 2O2O tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Konawe Selatan Nomor 05 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2020 Nomor 11).
1. Ketentuan angka 16 Pasal 1 diubah dan ditambahkan
5 (lima) angka yaitu angka 33, angka 34, angka 35, dan
angka 36
2. Ketentuan Pasal 3 diubah
3. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 8 dihapus
4. Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 9 diubah
5. Ketentuan ayat (1), ayat (21, dan ayat (4) Pasal 10
diubah
6. Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 2 (dua)
Pasal yaitu Pasal 10A dan Pasal 10B
7. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 11
diubah
8. Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 2 (dua)
Pasal yaitu Pasal 11A dan Pasal 11B
9. Ketentuan ayat (1) huruf d point 2 Pasal 15 diubah
10. Diantara Pasal 15 dal Pasal 16 disisipkan 4 (empat)
Pasal yaitu Pasal 15A, Pasal 15B, Pasal 15C, dan
Pasal 15D
11. Ketentuan ayat (1) Pasal 21 diubah
12. Diantara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu)
Pasal yaitu Pasal 25A
13. Ketentuan ayat (2) huruf a Pasal 28 diubah, dan
ditambah 1 (satu) huruf yaitu huruf d
14. Ketentuan Pasal 29 diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
31
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 19 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 66 TAHUN 2019
TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN,
PEMANTAUAN DAN EVALUASI ALOKASI DANA DESA KABUPATEN
BONDOWOSO TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa dalam rangka tertib administrasi dan untuk percepatan
penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) perlu
ditetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Bondowoso Nomor 66 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan
Evaluasi Alokasi Dana Desa Kabupaten Bondowoso Tahun
Anggaran 2020;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 ; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; 10.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; 11.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; 12.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 13.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 14.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; 17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 18.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; 19.Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 20.Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun
2007; 21.Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun
2014; 22.Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 8 Tahun
2014; 23. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun
2014; 24.Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun
2016 ; 25.Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun
2019; 26.Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 18 Tahun 2016 ; 27.Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 81 Tahun 2016; 28.Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 19 Tahun 2018; 29.Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 66 Tahun 2019
Materi pokok: mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan
Bupati Bondowoso Nomor 66 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan
Evaluasi Alokasi Dana Desa Kabupaten Bondowoso Tahun
Anggaran 2020; memuat antara lain: perubahan pasal 20 terkait tata cara pencairan dana ADD dan lampirannya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2020.
Mangubah Peraturan
Bupati Bondowoso Nomor 66 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan
Evaluasi Alokasi Dana Desa Kabupaten Bondowoso Tahun
Anggaran 2020;
jumlah 11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 19 Tahun 2020
PERBUP Kab. Indragiri Hulu No. 97 Tahun 2017 tentang Mekanisme Penyaluran Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Alokasi Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Kepada Pemerintah Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu
Nomor 97 Tahun 2017 tentang Mekanisme Penyaluran Dana Desa
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
Alokasi Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah dan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu
kepada Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa sehingga perlu ditindaklanjuti.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 20 19; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 19 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 16 Tahun 2014; Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 97 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 86 Tahun 2018; Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 10 Tahun 2019;
Beberapa ketentuan Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 97 Tahun 2017
tentang Mekanisme Penyaluran Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, Alokasi Dana Desa yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu kepada Pemerintah Desa (Berita
Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2017 Nomor 97) sebagaimana telah
beberapa kali diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2020.
Lamp I
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat