Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasangkayu Nomor 20 Tahun 2020

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PASANGKAYU NOMOR 39 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN PASANGKAYU TAHUN ANGGARAN 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan tata cara pembagian dan rincian dana desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tata cara pembagian dan rincian dana desa

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasangkayu Nomor 20 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PASANGKAYU NOMOR 39 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN PASANGKAYU TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasangkayu
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pasangkayu
Tanggal Penetapan
09 September 2020
Tanggal Pengundangan
09 September 2020
Tanggal Berlaku
09 September 2020
Sumber
BD 2020 (20): 24 hlm
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasangkayu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 17 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Pasangkayu No. 39 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Pasangkayu Tahun Anggaran 2020

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan