PEMBAGIAN - PENETAPAN - RINCIAN DANA DESA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD 2019 (39) : 13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Pasangkayu Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bupati/walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Pasangkayu Tahun Anggaran 2020;
- UU No. 7 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2004; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentangRincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Pasangkayu Tahun Anggaran 2020 dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan:
a. Alokasi Dasar;
b. Alokasi Afirmasi;
c. Alokasi Kinerja; dan
d. Alokasi Formula.
Ketentuan pokok yang diatur yaitu:
1. Penetapan rincian Dana Desa
2. Penyaluran Dana Desa
3. Penggunaan Dana Desa
4. Sanksi
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2019.
- 13 hlm
|