Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 20 Tahun 2020

Perubahan kedua atas Perbup KutaI Kartanegara Nomor 76 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan kedua atas Perbup KutaI Kartanegara Nomor 76 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020, termasuk didalamnya mengatur tentang Ketentuan yang berubah: Pasal 1 ditambah 1 (satu) angka yaitu 17; Pasal 10 diubah; Pasal 11A diubah; Pasal 11 B diubah; Pasal 11C diubah; Pasal 11 F ayat (3) ditambah 3 (tiga) huruf yaitu huruf f, huruf g dan huruf h; Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (1a); Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 12A; Diantara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 15A; Pasal 17 A diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Perbup KutaI Kartanegara Nomor 76 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
06 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
07 Mei 2020
Tanggal Berlaku
07 Mei 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 Nomor 20
Subjek
DESA - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 471 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. PERBUP Kab. Kutai Kertanegara No. 76 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan