Pasal 1 : Ketentuan Pasal 8 diubah Pasal 2 : Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, ketentuan Pasal 8 Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 05 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2020 Nomor 05), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat