1. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 10 diubah, dan diantara ayat (6) dan ayat (7) disisipkan satu ayat yakni ayat (6a) 2. Ketentuan Pasal 1OA diubah 3. Ketentuan Pasal 10B diubah 4. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 11 diubah 5. Ketentuan Pasal 11A diubah 6. Ketentuan Pasal 11B diubah 7. Ketentuan ayat (5) Pasal 15A diubah, dan diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (4a) dan ayat (4b) 8. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasa1 15C diubah, dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 4 (empat) ayat yakni ayat (2a), ayat (2b), ayat (2c) dan ayat (2d) 9. Setelah ayat (2) Pasal 25A ditambahkan 3 (tiga) ayat yaitu ayat (3), ayat (4), dan ayat (5),
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat