Peraturan Bupati ini mengubah dan menambahkan ketentuan dalam Perbup Tana Tidung No. 17 Tahun 2020, termasuk perubahan Pasal 11 ayat (5) hingga ayat (9) terkait penyaluran Dana Desa, penambahan pasal baru yang mengatur tahap penyaluran Dana Desa, penyampaian dokumen oleh kepala desa, penanganan dampak pandemi COVID-19, pemantauan sisa dana, serta sanksi bagi desa yang tidak melaksanakan kegiatan BLT.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat