mengatur perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 90 tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian Dana Desa kepada setiap desa Kabupaten Pacitan tahun anggaran 2020 yang memuat: 1. perubahan pada pasal 1 ayat 15; 2. penambahan 1 (satu) angka yaitu angka 19 pada pasal 1; 3. perubahan pada pasal 3; 4. perubahan pada pasal 9 ayat (3); 5. perubahan pada pasal 10; 6. penambahan 1 (satu) pasal diantara pasal 10 dan pasal 11, yaitu pasal 10A; 7. penambahan 1 (satu) pasal diantara pasal 11 dan pasal 12, yaitu pasal 11A; 8. perubahan pada lampiran II dan penambahan 1 (satu) lampiran baru yaitu lampiran VIII
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat