Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 20 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 90 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian Dana Desa kepada Setiap Desa Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengatur perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 90 tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian Dana Desa kepada setiap desa Kabupaten Pacitan tahun anggaran 2020 yang memuat: 1. perubahan pada pasal 1 ayat 15; 2. penambahan 1 (satu) angka yaitu angka 19 pada pasal 1; 3. perubahan pada pasal 3; 4. perubahan pada pasal 9 ayat (3); 5. perubahan pada pasal 10; 6. penambahan 1 (satu) pasal diantara pasal 10 dan pasal 11, yaitu pasal 10A; 7. penambahan 1 (satu) pasal diantara pasal 11 dan pasal 12, yaitu pasal 11A; 8. perubahan pada lampiran II dan penambahan 1 (satu) lampiran baru yaitu lampiran VIII

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 90 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian Dana Desa kepada Setiap Desa Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pacitan
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pacitan
Tanggal Penetapan
22 April 2020
Tanggal Pengundangan
22 April 2020
Tanggal Berlaku
22 April 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pacitan tahun 2020 Nomor 20
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pacitan
Bidang
Halaman ini telah diakses 191 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan