Pajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2002 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Industri
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2002 tentang Retribusi Tanda Daftar Gudang; e. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Sarana Kesehatan Swasta dan Sarana Umum Lainnya
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2006 tentang Izin Pengusahaan, Pengambilan dan Pengelolaan Sarang Burung Walet dan Sriti (Collocalia) di Habitat Alami (In-Situ) dan Habitat Buatan (Ex-Situ)
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 20 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Pengelolaan Usaha Pariwisata
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Gangguan
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Karanganyar
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber
Pendapatan Asli Daerah yang sangat diperlukan untuk
membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam
rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, oleh
karena itu perlu menggali potensi untuk meningkatkan
Pendapatan Daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka
Retribusi Perizinan Tertentu yang meliputi Retribusi Izin
Mendirikan Bangunan, Retribusi Izin Gangguan, dan
Retribusi Izin Trayek menjadi kewenangan Pemerintah
Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Gangguan (Hinderordonnantie) Staatsblad
1926 Nomor 226, sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Staatsblad 1940 Nomor 450; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 21 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun
2012.
Peraturan ini mengatur pungutan
Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang
khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk
kepentingan orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan
untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas
kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang,
prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan
umum dan menjaga kelestarian lingkungan terdiri atas :
a. Retribusi IMB;
b. Retribusi Izin Gangguan;
c. Retribusi Izin Trayek.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2012.
Mencabut a. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 7
Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2006
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2002 tentang
Retribusi Tanda Daftar Perusahaan;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2002 tentang
Retribusi Izin Industri;
d. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2002 tentang
Retribusi Tanda Daftar Gudang;
e. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi;
f. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2002 tentang
Retribusi Izin Penyelenggaraan Sarana Kesehatan Swasta dan Sarana
Umum Lainnya;
g. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2006 tentang
Retribusi Izin Usaha Perdagangan;
h. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2006 tentang
Izin Pengusahaan, Pengambilan dan Pengelolaan Sarang Burung Walet dan
Sriti (Collocalia) di Habitat Alami (In-Situ) dan Habitat Buatan (Ex-Situ);
i. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2006 tentang
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
j. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 20 Tahun 2006 tentang
Retribusi Izin Pengelolaan Usaha Pariwisata.
k. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2007 tentang
Retribusi Izin Gangguan;
l. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2008 tentang
Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten
Karanganyar.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kelurahan Inolobunggadue, Asambu, Tobeu, Dan Kelurahan Toriki Di Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
Bahwa untuk memperpendek rentang kendali peneyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Masyarakat, maka dipandang perlu memekarkan beberapa Kelurahan yang ada dalam Wilayah Kabupaten Konawe ;
Bahwa Kelurahan Puunaha Kecamatan Unaaha, Kelurahan Wawonggole Kecamatan Unaaha, Kelurahan Tuoy Kecamatan Unaaha dan Kelurahan Parauna Kecamatan Anggaberi, telah memenuhi syarat untuk memekarkan ditinjau dari aspek luas wilayah dan jumlah Penduduk;
Bahwa berdasarkan pertimbangan diatas huruf a dan b, maka perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum: UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah yang terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 26 Tahun 2004; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 3 Tahun 2005; Perda Kabupaten Konawe No. 10 Tahun 2007; Perda Kabupaten Konawe No. 1 Tahun 2010; Perda Kabupaten Konawe No. 7 Tahun 2010; Perda Kabupaten Konawe No. 1 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pembentukan Kelurahan Inolobunggdue, Asambu, Tobeu, dan Kelurahan Toriki di Kabupaten Konawe, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan;
3. Luas Wilayah dan Jumlah Penduduk;
4. Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi;
5. Susunan Organisasi;
6. Uraian Tugas;
7. Pengangkatan Dalam Jabatan;
8. Tata Kerja;
9. Ketentuan Peralihan dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2012.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar No. 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN USAHA INDUSTRI
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, memberikan kewenangan yang lebih luas kepada daerah untuk mengatur daerahnya masing-masing sesuai dengan kondisi dan potensi yang dimiliki;
b. bahwa kegiatan usaha industri merupakan salah satu sektor kehidupan dalam perekonomian yang berperan penting dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah sehingga perlu dibuatkan
landasan hukum yang lebih kuat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Industri.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995;
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 41/MIND/PER/6/2008;
Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 250/M/SK/ 10/1994;
Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/M/SK/7/1995;
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 590/MPPIKEP/10/1999.
1. KETENTUAN UMUM;
2. IZIN USAHA INDUSTRI, IZIN PERLUASAN DAN TANDA DAFTAR INDUSTRI;
3. KEWENANGAN PEMBERIAN IUl, IZIN PERLUASAN DAN TDI;
4. TATA CARA PEMBERIAN IUI, IZIN PERLUASAN DAN TDI;
5. PENOLAKAN / PENUNDAAN IUI TANPA PERSETUJUAN PRINSIP DAN TDI;
6. LAPORAN INDUSTRI;
7. PEMBINAAN, PELAPORAN DAN PENGAWASAN;
8. KETENTUAN PENYIDIKAN;
9. KETENTUAN PIDANA;
10. PENUNJUKAN PEJABAT PENERBIT IUI;
11. KETENTUAN PERALIHAN;
12. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 7 Tahun 2005 tentang lzin Usaha Industri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2012/NO.6, TLD.87
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PAREPARE
NOMOR 3 TAHUN 2007 TENTANG LARANGAN
MINUM BERALKOHOL
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut keputusan Presiden Nomor
3 Tahun 1997 tentang pengawasan dan pengendalian
minuman beralkohol, maka perlu dilakukan penyesuaian
dengan mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan
Daerah Kota Parepare Nomor 3 Tahun 2007 Tentang
Larangan Minuman Beralkohol
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah terkahir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang 2004 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun Tentang Pemerintahan Daerah
6. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
8. Peraturan Pemerintahan Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana
9. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut 3
10. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
11. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Minuman Beralkohol;
12. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 3 Tahun 2007 tentang Larangan Minuman Beralkohol
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PAREPARE
NOMOR 3 TAHUN 2007 TENTANG LARANGAN
MINUM BERALKOHOL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2012.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PAREPARE
NOMOR 3 TAHUN 2007 TENTANG LARANGAN
MINUM BERALKOHOL
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Informasi Publik Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi
manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan
salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung
tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan
penyelenggaraan negara yang baik;
b. bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana
dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap
penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan
segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik;
c. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik, maka Pemerintah Provinsi Jawa Tengah perlu
menyusun Peraturan Daerah mengenai Pelayanan Informasi
Publik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pelayanan Informasi Publik
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Undang–Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, hak dan kewajiban pemohon dan pengguna informasi publik, badan publik, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, pusat pelayanan informasi publik daerah, informasi yang wajib disediakan dan diumumkan, informasi yang dikecualikan, standar pelayanan informasi publik, tata cara pengelolaan keberatan, laporan dan evaluasi, komisi informasi provinsi, tata cara pembayaran ganti rugi dan pembebanan pidana denda, kententuan penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2012.
34 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2012 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya meningkatkan ketrtiban, keamanan dan keselamatan masyarakat, maka perlu pengaturan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum berlandaskan azaz keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; sebagimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Perppres No. 1 Tahun 2007; Permendagri No. 66 Tahun 66 Tahun 1993; Permendagri No. 53 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribus Pelayanan Parkir di Tepi Jalan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Nama, Obyek dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Tata Cara Perhitungan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Penetapan, Wilayah Pemungutan, Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Penagihan, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa, Sanksi Administrasi, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2012.
12 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
Pemerintah Kota Balikpapan berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk Kota Balikpapan yang berada di dalam dan/atau di luar Wilayah Kota Balikpapan.
UUD Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.1 Tahun 1974; UU No.9 Tahun 1992;
UU No.39 Tahun 1999; UU No23 Tahun 2002
Peraturan ini mengatur administrasi kependudukan dengan membahas hak dan kewajiban, penyelenggaraan, instansi pelaksana, pendaftara penduduk, perpindahan penduduk, pejabat pencatat sipil, sistem informasi administrasi, pelaporan, pengawasan dan sanksi adminnistratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2012.
Perda Kota Balikpapan No.22 Tahun 2002
70 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 5 Tahun 2012
PERDA Kab. Banyuasin No. 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha dan Perizinan Non Usaha di Kabupaten Banyuasin
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan
ABSTRAK:
Berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan perkembangan Kabupaten Banyuasin yang demikian pesat, maka perlu mengantisipasi pengendaliannya dan mengatur tata kelola ruang dalam penyelenggaraan perizinan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 16 Tahun 1985; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 5 Tahun 1992; UU No. 15 Tahun 1992; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 1 Tahun 1995; UU No. 9 Tahun 1995; UU No. 5 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 30 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 16 Tahun 1977; PP No. 50 Tahun 1986; PP No. 7 Tahun 1987; PP No. 1 Tahun 1988; PP No. 29 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 55 Tahun 1998; PP No. 73 Tahun 1991; PP No. 38 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 39 Tahun 2000; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 67 Tahun 1996; PP No. 72 Tahun 1998; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 28 Tahun 2000; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 40 Tahun 2003; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 51 Tahun 2009; Keppres No. 32 Tahun 1990; Keppres No. 68 tahun 1998; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permendag No. 37/M-DAG/PER/9/2007; Permenkes No. 512/MENKES/ PER/IV/2007; Permendag No. 53/M-DAG/PER/12/2008; Peraturan Bersama Mendagri, Menteri PU, Menkominfo dan Kepala BKPM No. 18 Tahun 2009, No. 07/PRT/M/2009, No. 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, No. 3/P/2009; Permendag No. 46/M-DAG/PER/9/2009; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 1 Tahun 2010; Peraturan Menkes No. 149 Tahun 2010; Peraturan BKPM No. 12 Tahun 2009; Perda Kabupaten Banyuasin No. 5 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Perizinan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai maksud dan tujuan; jenis penyelenggaraan perizinan; pembinaan, pengawasan dan pengendalian; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2012.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka peraturan berikut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku: a. Perda Kabupaten Banyuasin No. 32 Tahun 2005; b. Perda Kabupaten Banyuasin No. 31 Tahun 2009; c. Perda Kabupaten Banyuasin No. 32 Tahun 2009; d. Perda Kabupaten Banyuasin No. 34 Tahun 2009; e. Perda Kabupaten Banyuasin No. 35 Tahun 2009; f. Perda Kabupaten Banyuasin No. 36 Tahun 2009; g. Perda Kabupaten Banyuasin No. 15 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Banyuasin No. 19 Tahun 2008.
65 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2012
PERDA Kab. Majalengka No. 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar Di Kabupaten Majalengka
Pajak dan Retribusi Daerah-Perizinan, Pelayanan Publik
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2012/5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar Di Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, maka semua ketentuan yang berkaitan
dengan pajak dan retribusi daerah perlu disesuaikan;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor
2 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar Milik Pemerintah
Daerah Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah
Kabupaten Majalengka Tahun 2000 Nomor 2, Seri E)
telah berusia lebih dari 3 tahun maka berdasarkan
ketentuan Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
perlu dilakukan peninjauan kembali tarif yang
terkandung dalam Peraturan Daerah dimaksud;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar di
Kabupaten Majalengka.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 200Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, 5, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2
Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2
Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10
Tahun 2009
Terdiri dari 30 pasal, 16 bab yaitu ketentuan umum, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, pengukuran tingkat penggunaan jasa, pengukuran tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan dan struktur besaran tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan dan pembiayaan, tata cara penagihan retribusi, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, insentif pemungutan, bagi hasil retribusi kepada, insentid pemungutan, bagi hasil retribusi kepada desa, ketentuan sanksi, penyidikan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2012.
Mengatur mengenai retribusi pelayanan pasar di kabupaten majalengka
29 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat