Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2012

ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur administrasi kependudukan dengan membahas hak dan kewajiban, penyelenggaraan, instansi pelaksana, pendaftara penduduk, perpindahan penduduk, pejabat pencatat sipil, sistem informasi administrasi, pelaporan, pengawasan dan sanksi adminnistratif

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2012 tentang ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Balikpapan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Balikpapan
Tanggal Penetapan
27 Februari 2012
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2012
Tanggal Berlaku
01 Maret 2012
Sumber
LD.2013/NO.5
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Balikpapan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1052 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan