Peraturan ini mengatur administrasi kependudukan dengan membahas hak dan kewajiban, penyelenggaraan, instansi pelaksana, pendaftara penduduk, perpindahan penduduk, pejabat pencatat sipil, sistem informasi administrasi, pelaporan, pengawasan dan sanksi adminnistratif
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat