Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha dan perizinan non usaha di Kab. Banyuasin, Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah kegiatan perizinan berusaha di daerah yang pengelolaannya secara elektronik mulai dari permohonan sampai dengan terbitnya dokumen dilakukan secara terpadu dalam satu pintu. Diatur mengenai ketentuan umum, kewenangan, pelaksanaan, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, sanksi administratif, sanksi pidana, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat