Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 182 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pembinaan aparatur sipil negara melalui penilaian kinerja berdasarkan sistem prestasi dan sistem karir yang objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan, maka perlu ditetapkan Pergub tentang perubahan atas peraturan gubernur jawa barat No. 182 Tahun 2021 tentang sistem manajemen kinerja aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah provinsi jawa barat.
Dasar hukum peraturan gubernur ini adalah: UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 2Tahun 2022; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 17 Tahun 2020; PP No. 49 Tahun 2018; PP No. 30 Tahun 2019; PP No. 94 Tahun 2021; PermenPANRB No. 8 Tahun 2021; PermenPANRB No. 14 Tahun 2019; PermenPANRB No. 17 Tahun 2021; Perda No. 20 Tahun 2012; Pergub No. 47 Tahun 2017; Pergub No. 58 Tahun 2018; Pergub No. 69 Tahun 2020; Pergub No. 182 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang peraturan gubernur tentang perubahan atas peraturan gubernur jawa barat No. 182 Tahun 2021 tentang sistem manajemen kinerja aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah provinsi jawa barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2023.
6 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka mewujudkan profesionalisme dan peningkatan kinerja serta kelancaran pelaksanaan tugas, perlu peningkatan disiplin dan berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja untuk membentuk disiplin kerja yang akan menghasilkan loyalitas dan komitmen dalam melaksanakan tugas.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 25 Tahun 1959; UU No 1 Tahun 2004; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021; Peraturan Badan Kepegawaian Negara No 3 Tahun 2020; Peraturan Badan Kepegawaian Negara No 6 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 14 Tahun 2016; Peraturan Gubernur No 45 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara, Disiplin adalah kesanggupan Pegawai ASN untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin, kewajiban dan larangan, hukuman disiplin, tingkat hukuman disiplin, jenis hukum disiplin dan pejabat yang berwenang menghukum. Diatur mengenai ketentuan umum, kewajiban dan larangan, hukuman disiplin, pejabat yang berwenang menghukum, pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan dan penyampaian keputusan hukuman disiplin, hari kerja dan jam kerja, pemantauan kedisiplinan kehadiran pegawai, penghargaan dan sanksi, pengawasan dan pembinaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2023.
19 hlm, Lampiran : 27 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 123 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 123, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2022 Nomor 123
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem Pembelajaran Terintegrasi dalam Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan Kompetensi Aparatur Sipil Negara yang komprehensif, sistemik, terintegrasi, dan berkesinambungan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, perlu menerapkan dan mengembangkan sistem pembelajaran terintegrasi (Corporate University);
b. Bahwa Setiap Aparatur Sipil Negara memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk diikutsertakan dalam
pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada huruf a, dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja dan penilaian kompetensi PNS yang bersangkutan;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Sistem Pembelajaran Terintegrasi dalam Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Penyelenggaraan; Bab 3. Tata Kelola dan Instrumen; Bab 4. Pendanaan; Bab 5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2022.
13 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 108 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan mengenai tambahan penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 85 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang
Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali;
b. bahwa penyesuaian dan penataan kembali dimaksud terkait dengan penundaan dan pengurangan pembayaran TPP bagi pegawai ASN yang tidak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun laporan, pemberi dan penerima Gratifikasi, penguasaan barang milik daerah (BMD), dan tindak lanjut Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 20 Tahun 2022; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 35 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020;
Dalam Pergub ini diatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2022.
Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 104 Tahun 2022
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 37 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 104, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2022 Nomor 104
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 37 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 37 Tahun 2022 telah ditetapkan Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur;
b. Bahwa substansi kewajiban penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 37 Tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditinjau kembali sesuai mekanisme yang diatur dalam TPTGR;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020.
Peraturan tersebut mengatur mengenai perubahan atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 37 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Nusa Tenggara Timur
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 37 Tahun 2022 diubah
4 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 102 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Waktu Kerja Dan Lokasi Kerja Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas kinerja ASN telah ditetapkan hari kerja dan jam kerja berdasarkan Pergub Nomor 34 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pergub Nomor 9 Tahun 2014. Dalam rangka pengembangan sistem kerja yang dinamis, lincah, dan profesional, dilakukan penataan hari dan jam kerja ASN sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap Pergub termaksud, maka perlu menetapkan Pergub tentang Waktu Kerja dan Lokasi Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2020; Permen PANRB No.7 Tahun 2022; Pergub No.182 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, waktu kerja, lokasi kerja, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2022.
7 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 100 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
a. bahwa Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2018 tentang Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali;
b. bahwa penyesuaian dan penataan kembali dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya kecurangan dan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2018 tentang Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 20 Tahun 2022; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PP No. 94 Tahun 2021;
Dalam Pergub ini diatur tentang Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Hal pooko yang diatur adalah kewajiban dan larangan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2022.
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 90 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Pergub Prov. Jawa Barat No. 29 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa sebagai pedoman pemberian tambahan penghasilan bagi PNS telah ditetapkan Pergub Jabar Nomor 10 Tahun 2022. Untuk menyelaraskan pemberian tambahan penghasilan bagi PNS, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Pergub Nomor 10 Tahun 2022 dan perlu menetapkan Pergub tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.11 Tahun 2003; PP No.11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2020; PP No.30 Tahun 2019; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.27 Tahun 2021; Perdas No.20 Tahun 2012; Pergub No.75 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Pergub No.64 Tahun 2020; Pergub No.10 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan, yaitu ketentuan Pasal 7 huruf a, Pasal 13, menyisipkan 1 pasal yakni Pasal 15a di antara Pasal 15 dan Pasal 16, ketentuan lampiran huruf B angka 1, lampiran huruf B angka 3
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2022.
14 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 89 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 89, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2022 Nomor 089
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Layanan Konsultasi dan Bantuan Hukum bagi Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka memberikan pengayoman dan perlindungan hukum untuk meningkatkan harkat dan martabat Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia sebagai abdi negara dan abdi masyarakat yang mengalami permasalahan hukum perlu diberi pelayanan secara profesional dan proporsional;
b. Bahwa Korps Pegawai Republik Indonesia sebagai organisasi yang berkedudukan dan kegiatannya tidak terlepas dari tugas-tugas kedinasan diperlukan upaya untuk menegakkan keadilan, kebenaran, dan kepastian hukum dengan memberikan perlindungan hukum berupa jasa hukum bagi anggotanya;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Layanan Konsultasi dan Bantuan Hukum Bagi Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Nasional Nomor 01 Tahun 2017.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Jenis Layanan; Bab 3. Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum; Bab 4. Pelaksanaan Layanan; Bab 5. Pendanaan; Bab 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2022.
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 88 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pola Karir Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin keselarasan potensi PNS dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan, diperlukan pengaturan pola karier PNS berdasarkan prinsip kepastian, profesionalisme, transparan, integritas, keadilan, nasional, dan rasional, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.9 Tahun 2003; PP No.11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2020; Permen PANRB No.38 Tahun 2017; Permen PANRB No.13 Tahun 2019; Permen PANRB No.3 Tahun 2020; Permen PANRB No.22 Tahun 2021; Pergub No.69 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pola karier, pembinaan dan pengawasan, penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2022.
17 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat