Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Jenis Layanan; Bab 3. Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum; Bab 4. Pelaksanaan Layanan; Bab 5. Pendanaan; Bab 6. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat