konsultasi-layanan-penyelenggaraan
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 89, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2022 Nomor 089
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Layanan Konsultasi dan Bantuan Hukum bagi Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK: |
- a. Bahwa dalam rangka memberikan pengayoman dan perlindungan hukum untuk meningkatkan harkat dan martabat Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia sebagai abdi negara dan abdi masyarakat yang mengalami permasalahan hukum perlu diberi pelayanan secara profesional dan proporsional;
b. Bahwa Korps Pegawai Republik Indonesia sebagai organisasi yang berkedudukan dan kegiatannya tidak terlepas dari tugas-tugas kedinasan diperlukan upaya untuk menegakkan keadilan, kebenaran, dan kepastian hukum dengan memberikan perlindungan hukum berupa jasa hukum bagi anggotanya;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Layanan Konsultasi dan Bantuan Hukum Bagi Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Nasional Nomor 01 Tahun 2017.
- Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Jenis Layanan; Bab 3. Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum; Bab 4. Pelaksanaan Layanan; Bab 5. Pendanaan; Bab 6. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2022.
- 8 halaman
|