Dalam peraturan ini diatur tentang Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara, Disiplin adalah kesanggupan Pegawai ASN untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin, kewajiban dan larangan, hukuman disiplin, tingkat hukuman disiplin, jenis hukum disiplin dan pejabat yang berwenang menghukum. Diatur mengenai ketentuan umum, kewajiban dan larangan, hukuman disiplin, pejabat yang berwenang menghukum, pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan dan penyampaian keputusan hukuman disiplin, hari kerja dan jam kerja, pemantauan kedisiplinan kehadiran pegawai, penghargaan dan sanksi, pengawasan dan pembinaan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat