Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 3 Tahun 2023

Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Kriteria Pemberian TPP; Bab 3. Penetapan Besaran Dasar TPP; Bab 4. Tim Pelaksanaan TPP; Bab 5. Penilaian Predikat Kinerja Pegawai ASN; Bab 6. Tata Cara Pembayaran TPP; Bab 7. TPP Tambahan; Bab 8. Ketentuan Lain-Lain; Bab 9. Pendanaan; Bab 10. Pengawasan dan Pembinaan; Bab 11. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Timur
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kupang
Tanggal Penetapan
01 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
01 Februari 2023
Tanggal Berlaku
01 Januari 2023
Sumber
Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2023 Nomor 003
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 238 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERGUB Prov. Nusa Tenggara Timur No. 37 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
  2. PERGUB Prov. Nusa Tenggara Timur No. 104 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 37 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan