Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan, yaitu ketentuan Pasal 7 huruf a, Pasal 13, menyisipkan 1 pasal yakni Pasal 15a di antara Pasal 15 dan Pasal 16, ketentuan lampiran huruf B angka 1, lampiran huruf B angka 3
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat