Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Penyelenggaraan; Bab 3. Tata Kelola dan Instrumen; Bab 4. Pendanaan; Bab 5. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat