Bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama pangan merupakan hal yang sangat penting dalam rangka pembangunan manusia yang berkualitas pada Pasal 20 PP No. 17 Tahun 2015 maka perlu menetapakan Perda tentang Ketahanan Pangan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6) ; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 28 Tahun 2004; PP No. 17 Tahun 2015; Perpres No. 83 Tahun 2006; Perpres No. 83 Tahun 2017; Perdaprov Jabar No. 4 Tahun 2012; Perda Kab. Bekasi No. 6 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Perencaaan Pangan , Ketersediaan Pangan, Cadangan Pangan, Keterjangkauan Pangan, Konsumsi Pangan Dan Gizi, Keamanan Pangan, Kerjasama, Kelembagaan , Pengembangan Sumber Daya Manusia , Sarana Dan Prasarana, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan Pengawasan Dan Pengendalian, Pembiayaan, Ketentuan Lain - Lain, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2019.
27 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Persyaratan Dan Tata Cara Perizinan Usaha Pusat Perbelanjaan,Dan Toko Modern
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 19 Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tatun 2010 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanaan serta Toko Modern serta dalam rangka mewuiudkan lklim usaha yang kondusif dan meningkatkan tertib usaha, perdagangan dan investasi maka perlu menetapkan Persyaratan dan Tata Cara Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapan Peraturan Bupati Jepara tentang Persyaratan dan Tata Cara Penzinan Usaha Pusat Perbelanjaan dan
Tako Modern;
Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 3 Tahur 1982; Undang- Undang Nomor 1 Tahu 1987; Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang- Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1997; Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Taun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Perizinan
Bab III Persyaratan Perizinan
Bab IV Tata Cara Perizinan
Bab V Hak, Kewajiban dan Larangan
Bab VI Pencabutan Izin
Bab VII Ketentuan Peralihan
Bab VIII Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2011.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2016 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan sumber Pendapatan Daerah yang penting untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat oleh karena itu dalam pelaksanaannya harus berdasarkan Peraturan Daerah yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Pajak Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 06 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 5 Tahun 1996; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014
Pajak Daerah. dengan Sistematika sebagai berikut.
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek dan Subjek Pajak;
3. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan;
4. Wilayah Pemungutan;
5. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang;
6. Tata Cara Pemungutan dan Penetapan;
7. Tata Cara Pembayaran;
8. Insentif Pemungutan;
9. Tata Cara Penagihan;
10. Keberatan dan Banding;
11. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif;
12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
13. Kadaluwarsa;
14. Ketentuan Penyidikan;
15. Ketentuan Pidana;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2016.
Peraturan yang dicabut adalah maka Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 06 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
14 halaman; 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN
ABSTRAK:
Bahwa guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan sesuai dengan ketentuan Pasal 122 ayat (2) Maka perlu menetapkan Perda tentang Pembentukan Dana Cadangan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 tahun 1954; UU No. 17 tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Perda Kot. Sukabumi No. 1 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kot. Sukabumi No. 17 Tahun 2013; Perda Kot. Sukabumi No. 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas, Pembentukan Dan Cadangan, Penganggaran Dan cadangan, Pengelolaan Dan cadangan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2016.
14 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2017
PELIMPAHAN KEWENANGAN - PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2017/No. 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 39 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah maka perlu adanya pelimpahan kewenangan perizinan
dan nonperizinan kepada unit pelayanan terpadu satu pintu yang
melekat pada Dinas yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan di bidang penanaman modal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan
Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Brebes;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008; Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang–Undang 32 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2006; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/6/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 411 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2011; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/8/2012; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 83 Tahun 2014; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nomor 5 Tahun
2015; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013; Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK/75/AJ.601/DRJD/2003; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Brebes Nomor 1 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 11 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 12 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 18 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Brebes Nomor 038 Tahun 2012; Peraturan Bupati Brebes Nomor 014 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan dan sasaran, pelimpahan kewenangan, mekanisme kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
Peraturan Bupati Brebes Nomor 005 Tahun 2016 dicabut.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Natuna Nomor 3 Tahun 2023
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur - Perizinan, Pelayanan Publik
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2023 Nomor 33
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sehingga regulasi yang mengatur tentang Izin Mendirikan Bangunan perlu dilakukan pencabutan karena sudah tidak sesuai lagi dengan menetapkan PERDA
Dasar hukum PERDA ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021
PERDA ini mengatur mengenai pencabutan dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 2 Tahun 2013 tentang Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2013 Nomor 2)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2023.
PERDA ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 2 Tahun 2013 tentang Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2013 Nomor 2)
2 hal.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 3 Tahun 2022
PERWALI Kota Gorontalo No. 3 Tahun 2023 tentang Analisis Standar Belanja, Standar Satuan Harga Barang Dan Standar Biaya Di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo Tahun 2023
PERWALI Kota Gorontalo No. 19 Tahun 2022 tentang Analisis Standar Belanja, Standar Satuan Harga Barang dan Jasa serta Standar Biaya di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
Diubah dengan :
PERWALI Kota Gorontalo No. 32 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Analisis Standar Belanja, Standar Satuan Harga Barang Dan Jasa Serta Standar Biaya Di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
Diubah sebagian dengan :
PERWALI Kota Gorontalo No. 32 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Analisis Standar Belanja, Standar Satuan Harga Barang Dan Jasa Serta Standar Biaya Di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
Mencabut :
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat 11 Gorontalo Nomor 15 Tahun 1992 tentang Pendiiian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat 11 Gorontalo
ANALISIS STANDAR BELANJA, STANDAR SATUAN HARGA BARANG DAN JASA SERTA STANDAR BIAYA DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA GORONTALO
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD 2022 (3)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Analisis Standar Belanja, Standar Satuan Harga Barang dan Jasa serta Standar Biaya di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, dan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No 38 Tahun 2000, UU No 17 tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 15 tahun 2004, UU No 33 Tahun 2004, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No 11 Tahun 2020, PP No 27 Tahun 2014, PP No 12 Tahun 2019, Permendagri No 19 Tahun 2016, Permendagri No 77 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini mangatur tentang Analisis Standar Belanja, Standar Satuan Harga Barang dan Jasa serta Standar Biaya di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, analisis standar belanja, standar satuan harga barang dan jasa, standar biaya, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku maka : 1. Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 39 Tahun 2020 tentang Standar Biaya di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, 2. Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 45 Tahun 2020 tentang Analisa Standar Belanja Pemerintah Kota Gorontalo, 3. Keputusan Wali Kota Gorontalo Nomor : 195/4/V/2020 tentang Standar Satuan Harga Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontaio dan perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2020 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
a.bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, maka perlu dilakukan penyempurnaan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah dimaksud.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dasar Hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 19 Tahun 2018.
Peraturan ini merubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6
Tahun 2012 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan terkait Objek PBB, Pengertian Bangunan, Objek yang tidak kena PBB, Besaran NJOPTKP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2012
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Limbah Padat
ABSTRAK:
a. bahwa sumberdaya alam yang dikelola tidak semuanya terpakai dalam suatu proses/kegiatan/usaha pemanfaatan yang lebih dikenal sebagai sisa atau limbah, seiring dengan perkembangan teknologi sisa atau limbah ini masih dapat dikelola dan dimanfaatkan sehingga masih mempunyai nilai ekonomis yang dapat meningkatkan hajat hidup orang banyak;
b. bahwa sisa atau limbah yang masih dapat dikelola kembali dan bernilai ekonomis pada umumnya berupa limbah padat dan terdiri dari berbagai jenis dan karakteristik, sehingga perlu adanya peraturan mengenai pemanfaatannya;
c. bahwa Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah salah satu urusan wajib
Pemerintah Kabupaten sehinga dipandang perlu melakukan pengaturan;
d. untuk maksud tersebut pada huruf a, b dan c diatas, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Limbah Padat.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4048);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3699);
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten
Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Propinsi Sulawesi Selatan
(Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4270);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Pengolahan Limbah
Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3815);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3838);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah
Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3910);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran
Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4138).
PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH PADAT.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Otonom Kabupaten Luwu Timur.
2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Luwu Timur.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Timur.
5. Dinas adalah Dinas Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu Timur.
6. Badan/Kantor adalah lembaga teknis daerah Kabupaten Luwu Timur.
7. Badan Usaha adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas,
perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan
nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang
sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
8. Limbah adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan.
9. Limbah Padat adalah sisa dari suatu hasil usaha dan/ atau kegiatan yang karena sifat atau jumlahnya berbentuk padat.
10. Reduksi Limbah Padat adalah suatu kegiatan pada penghasil untuk mengurangi jumlah dan dampak negatif sebelum dihasilkan oleh suatu kegiatan.
11. Penghasil Limbah Padat adalah Orang, Badan Hukum dan/atau kegiatan yang menghasilkan
Limbah Padat.
12. Pengelolah Limbah Padat adalah Orang/Badan Hukum yang mengoperasikan sarana pengolah limbah padat.
13. Pemanfaat Limbah Padat adalah Orang/Badan Hukum yang melakukan kegiatan pemanfaatan Limbah Padat.
14. Pengawas adalah pejabat yang diberi tugas oleh yang berwenang melakukan pengawasan pengelolaan/pemanfaatan limbah padat.
15. Pengelolaan limbah padat adalah rangkaian kegiatan yang mencakup reduksi, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan.
16. Pemanfaatan Limbah Padat adalah suatu kegiatan perolehan kembali (re covery) dan atau
penggunaan kembali (re use) dan atau daur ulang (re cycle) yang bertujuan mengubah limbah padat menjadi suatu produk yang dapat digunakan dan aman bagi kesehatan manusia maupun bagi lingkungan.
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2
Peraturan daerah ini bermaksud untuk mengatur peredaran limbah padat yang bernilai ekonomis dengan tetap menjaga kualitas lingkungan sesuai dengan fungsinya demi mewujudkan suatu lingkungan hidup yang sehat.
Pasal 3
Tujuan dari pengelolaan limbah padat adalah untuk memberikan hak pengaturan yang jelas tentang pengelolaan limbah padat dan menjaga kualitas lingkungan sesuai dengan fungsinya sehingga terwujud lingkungan yang selaras, serasi dan seimbang guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
BAB III
KARAKTERISTIK DAN JENIS LIMBAH PADAT Pasal 4
(1) Karakteristik limbah padat sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini adalah :
a. Limbah dari kegiatan usaha pertambangan dan energi, usaha perkebunan , perindustrian umum, industri kehutanan dan Limbah Domestik.
b. Limbah Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan keputusan Bupati
c. Limbah padat dari kegiatan lain yang tidak diatur dalam huruf a dan b.
(2) Karakteristik dan Jenis limbah padat yang memerlukan perlakuan khusus, selain limbah B3 diatur secara tersendiri dengan keputusan Bupati.
BAB IV
TATA CARA PENGELOLAAN Pasal 5
(1) Setiap Badan Usaha yang akan melakukan kegiatan pengelolaan limbah padat selain Limbah B3, harus memiliki Persetujuan dari Bupati sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
(2) Pengaturan Peredaran Limbah Padat dan Limbah B3 diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Bupati.
(3) Pengaturan Peredaran Limbah B3 sebagimana ayat (2) diatas akan diatur oleh Bupati setelah memperoleh izin dari Kementrian Lingkungan Hidup.
(4) Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan oleh Bupati setelah berkonsultasi dengan DPRD.
BAB V
TATA LAKSANA PERIZINAN Pasal 6
(1) Setiap kegiatan Badan Usaha yang melakukan kegiatan pengelolaan dan Peredaran
Limbah Padat wajib memiliki Izin.
(2) Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan oleh Bupati dan dapat dilimpahkan kepada Kepala Dinas/Badan/Kantor.
(3) Izin untuk Limbah kategori B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dikeluarkan oleh
Pemerintah Pusat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 7
Persyaratan untuk memperoleh Izin sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat (2) adalah sebagai berikut:
a. Memiliki Akta pendirian sebagai Badan Usaha yang telah disahkan oleh Instansi yang berwenang.
b. Nama dan alamat Badan Usaha yang memperoleh Izin c. Kegiatan yang dilakukan
d. Lokasi tempat kegiatan
e. Nama dan alamat penanggung jawab kegiatan
f. Bahan baku dan proses kegiatan yang dilakukan g. Memiliki Izin Usaha
h. Memiliki Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan i. Memiliki Izin Gangguan (HO)
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 8
(1) Setiap Pemegang Izin berhak mendapat pembinaan dan pelayanan dari Pemerintah
Daerah.
(2) Pembinaan dan pelayanan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan oleh Instansi
Teknis yang terkait.
Pasal 9
(1) Setiap Badan Usaha yang telah mendapat Izin Pengelolaan Limbah Padat berkewajiban menjaga kelestarian Lingkungan Hidup.
(2) Setiap Badan Usaha yang telah mendapatkan Izin Pengelolaan Limbah Padat, berkewajiban memberikan kontribusi kepada Daerah.
(3) Besarnya Kontribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur lebih lanjut dengan kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha.
(4) Selain kontribusi sebagaimana tersebut pada ayat (2) dan (3) Badan usaha tetap
berkewajiban membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
BAB VII
P E M B I A Y A A N Pasal 10
(1) Segala biaya untuk memperoleh Izin dan persetujuan dibebankan kepada pemohon.
(2) Beban biaya permohonan Izin sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi biaya studi kelayakan teknis untuk proses perizinan.
(3) Untuk pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Instansi Teknis terkait dibebankan
kepada APBD.
BAB VIII SANKSI - SANKSI Pasal 11
(1) Bupati dapat menghentikan sementara kegiatan operasi terhadap Pemegang Izin apabila terjadi pelanggaran yang dapat membahayakan Lingkungan Hidup.
(2) Pemegang Izin yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pasal 9
ayat (1) dan (2), dapat dilakukan pencabutan Izin.
(3) Pemegang Izin yang melakukan pengrusakan lingkungan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IX KETENTUAN PIDANA Pasal 12
(1) Setiap Orang atau Badan Usaha yang melakukan pengelolaan limbah padat tanpa memiliki Izin sebagaimana dimaksud pasal 6 ayat (1) diancam Pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(2) Tindak pidana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 13
Hal–hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan ditetapkan dengan peraturan atau keputusan Bupati.
Pasal 14
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2007.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 3 Tahun 2019
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAh TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kab. Bengkulu Utara Tahun 2019 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
tentang Retribusi Jasa Umum pada ketentuan tarif Retribusi Pelayanan Pasar sulit diterapkan karena besaran retribusi dirasa memberatkan pedagang (tidak sesuai dengan luasan dan kondisi bangunan yang ada) dan type/jenis pasar tidak sesuai lagi dengan regulasi yang ada serta tersedianya sarana/prasarana pelayanan Tera/Tera Ulang perlu penyempurnaan pengaturan Retribusi Jasa Umum
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945;
UU Darurat No 4 Tahun 1956
UU No. 9 Tahun 1967
UU No.2 Tahun 1981
UU No. 28 Tahun 2009
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 23 Tahun 2014
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 2 Tahun 1985
PP No. 69 Tahun 2010
Peraturan Menteri Perdagangan No.70 RI Tahun 2014
Peraturan Menteri Perdagangan No. 78 RI Tahun 2016
Permendagri No. 80 Tahun 2015
Perda Bengkulu Utara No. 14 Tahun 2016
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2012 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2016 Nomor 3) Jenis Retribusi Jasa Umum dalam Peraturan Daerah dan Struktur besarnya tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis fasilitas kemudian Prinsip dan sasaran dalam penetapan Struktur dan Besarnya Tarif
ditetapkan dengan memperhatikan biaya oprasional
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2019.
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat