Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini merubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan terkait Objek PBB, Pengertian Bangunan, Objek yang tidak kena PBB, Besaran NJOPTKP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blora
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Blora
Tanggal Penetapan
08 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
08 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
08 Agustus 2020
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2020 Nomor 3
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blora
Bidang
Halaman ini telah diakses 562 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Blora No. 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan