Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 3 Tahun 2007

Pengelolaan Limbah Padat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH PADAT. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Daerah Otonom Kabupaten Luwu Timur. 2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif Daerah. 3. Bupati adalah Bupati Luwu Timur. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Timur. 5. Dinas adalah Dinas Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu Timur. 6. Badan/Kantor adalah lembaga teknis daerah Kabupaten Luwu Timur. 7. Badan Usaha adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya. 8. Limbah adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan. 9. Limbah Padat adalah sisa dari suatu hasil usaha dan/ atau kegiatan yang karena sifat atau jumlahnya berbentuk padat. 10. Reduksi Limbah Padat adalah suatu kegiatan pada penghasil untuk mengurangi jumlah dan dampak negatif sebelum dihasilkan oleh suatu kegiatan. 11. Penghasil Limbah Padat adalah Orang, Badan Hukum dan/atau kegiatan yang menghasilkan Limbah Padat. 12. Pengelolah Limbah Padat adalah Orang/Badan Hukum yang mengoperasikan sarana pengolah limbah padat. 13. Pemanfaat Limbah Padat adalah Orang/Badan Hukum yang melakukan kegiatan pemanfaatan Limbah Padat. 14. Pengawas adalah pejabat yang diberi tugas oleh yang berwenang melakukan pengawasan pengelolaan/pemanfaatan limbah padat. 15. Pengelolaan limbah padat adalah rangkaian kegiatan yang mencakup reduksi, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan. 16. Pemanfaatan Limbah Padat adalah suatu kegiatan perolehan kembali (re covery) dan atau penggunaan kembali (re use) dan atau daur ulang (re cycle) yang bertujuan mengubah limbah padat menjadi suatu produk yang dapat digunakan dan aman bagi kesehatan manusia maupun bagi lingkungan. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 Peraturan daerah ini bermaksud untuk mengatur peredaran limbah padat yang bernilai ekonomis dengan tetap menjaga kualitas lingkungan sesuai dengan fungsinya demi mewujudkan suatu lingkungan hidup yang sehat. Pasal 3 Tujuan dari pengelolaan limbah padat adalah untuk memberikan hak pengaturan yang jelas tentang pengelolaan limbah padat dan menjaga kualitas lingkungan sesuai dengan fungsinya sehingga terwujud lingkungan yang selaras, serasi dan seimbang guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan. BAB III KARAKTERISTIK DAN JENIS LIMBAH PADAT Pasal 4 (1) Karakteristik limbah padat sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini adalah : a. Limbah dari kegiatan usaha pertambangan dan energi, usaha perkebunan , perindustrian umum, industri kehutanan dan Limbah Domestik. b. Limbah Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan keputusan Bupati c. Limbah padat dari kegiatan lain yang tidak diatur dalam huruf a dan b. (2) Karakteristik dan Jenis limbah padat yang memerlukan perlakuan khusus, selain limbah B3 diatur secara tersendiri dengan keputusan Bupati. BAB IV TATA CARA PENGELOLAAN Pasal 5 (1) Setiap Badan Usaha yang akan melakukan kegiatan pengelolaan limbah padat selain Limbah B3, harus memiliki Persetujuan dari Bupati sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku. (2) Pengaturan Peredaran Limbah Padat dan Limbah B3 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. (3) Pengaturan Peredaran Limbah B3 sebagimana ayat (2) diatas akan diatur oleh Bupati setelah memperoleh izin dari Kementrian Lingkungan Hidup. (4) Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan oleh Bupati setelah berkonsultasi dengan DPRD. BAB V TATA LAKSANA PERIZINAN Pasal 6 (1) Setiap kegiatan Badan Usaha yang melakukan kegiatan pengelolaan dan Peredaran Limbah Padat wajib memiliki Izin. (2) Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan oleh Bupati dan dapat dilimpahkan kepada Kepala Dinas/Badan/Kantor. (3) Izin untuk Limbah kategori B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Pasal 7 Persyaratan untuk memperoleh Izin sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat (2) adalah sebagai berikut: a. Memiliki Akta pendirian sebagai Badan Usaha yang telah disahkan oleh Instansi yang berwenang. b. Nama dan alamat Badan Usaha yang memperoleh Izin c. Kegiatan yang dilakukan d. Lokasi tempat kegiatan e. Nama dan alamat penanggung jawab kegiatan f. Bahan baku dan proses kegiatan yang dilakukan g. Memiliki Izin Usaha h. Memiliki Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan i. Memiliki Izin Gangguan (HO) BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 8 (1) Setiap Pemegang Izin berhak mendapat pembinaan dan pelayanan dari Pemerintah Daerah. (2) Pembinaan dan pelayanan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan oleh Instansi Teknis yang terkait. Pasal 9 (1) Setiap Badan Usaha yang telah mendapat Izin Pengelolaan Limbah Padat berkewajiban menjaga kelestarian Lingkungan Hidup. (2) Setiap Badan Usaha yang telah mendapatkan Izin Pengelolaan Limbah Padat, berkewajiban memberikan kontribusi kepada Daerah. (3) Besarnya Kontribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur lebih lanjut dengan kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha. (4) Selain kontribusi sebagaimana tersebut pada ayat (2) dan (3) Badan usaha tetap berkewajiban membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku. BAB VII P E M B I A Y A A N Pasal 10 (1) Segala biaya untuk memperoleh Izin dan persetujuan dibebankan kepada pemohon. (2) Beban biaya permohonan Izin sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi biaya studi kelayakan teknis untuk proses perizinan. (3) Untuk pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Instansi Teknis terkait dibebankan kepada APBD. BAB VIII SANKSI - SANKSI Pasal 11 (1) Bupati dapat menghentikan sementara kegiatan operasi terhadap Pemegang Izin apabila terjadi pelanggaran yang dapat membahayakan Lingkungan Hidup. (2) Pemegang Izin yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pasal 9 ayat (1) dan (2), dapat dilakukan pencabutan Izin. (3) Pemegang Izin yang melakukan pengrusakan lingkungan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB IX KETENTUAN PIDANA Pasal 12 (1) Setiap Orang atau Badan Usaha yang melakukan pengelolaan limbah padat tanpa memiliki Izin sebagaimana dimaksud pasal 6 ayat (1) diancam Pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). (2) Tindak pidana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran. BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 13 Hal–hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan ditetapkan dengan peraturan atau keputusan Bupati. Pasal 14 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Limbah Padat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Timur
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Malili
Tanggal Penetapan
24 Maret 2007
Tanggal Pengundangan
24 Maret 2007
Tanggal Berlaku
24 Maret 2007
Sumber
LD.2007/NO.3
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 797 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan