Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Natuna Nomor 3 Tahun 2023

Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Izin Mendirikan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERDA ini mengatur mengenai pencabutan dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 2 Tahun 2013 tentang Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2013 Nomor 2)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Natuna Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Izin Mendirikan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Natuna
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Ranai
Tanggal Penetapan
17 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
17 Juli 2023
Tanggal Berlaku
17 Juli 2023
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2023 Nomor 33
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Natuna
Bidang
Halaman ini telah diakses 82 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 2 Tahun 2013 tentang Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2013 Nomor 2)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan