TATA KELOLA PEMASARAN PRODUK PERTANIAN PERTERNAKAN DAN PERIKANAN
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024 Nomor 8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Kelola Pemasaran Produk Pertanian Peternakan dan Perikanan
ABSTRAK:
Dalam rangka tata kelola pemasaran produk pertanian, peternakan dan perikanan merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan petani Provinsi Lampung yang sejahtera dan berdaya saing; bahwa risiko usaha serta sistem persaingan pasar yang tidak berimbang akan memberikan dampak yang negatif terhadap keberlangsungan usaha pertanian sehingga perlu melakukan afirmasi bagi petani di Provinsi Lampung dalam pemasaran produk pertanian, peternakan dan perikanan; bahwa berdasarkan Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan Pemberdayaan Petani melalui pengembangan
sistem dan sarana pemasaran hasil Pertanian.
Dasar Hukum PERDA ini adalah UU NO. 14 Tahun 1964; UU NO. 31 Tahun 2004; UU NO. 16 Tahun 2006; UU NO. 18 Tahun 2009; UU NO. 12 Tahun 2011; UU NO. 18 Tahun 2012; UU NO 19 Tahun 2013; UU NO. 23 Tahun 2014; UU NO. 7 Tahun 2016; PP NO. 28 Tahun 2004; PP NO. 43 Tahun 2009; PP NO. 26 Tahun 2021; PP NO 29 Tahun 2021; Peraturan Mentri Pertanian NO. 82/Permentan/ OT.140/8/2013; PEMENDAGRI NO. 80 Tahun 2015; Peraturan Mentri Perdagangan NO. 83 Tahun 2017; PERDA NO. 8 Tahun 2019.
Peraturan PERDA ini menetapkan mengenai Peraturan Daerah Tentang Tata Kelola Pemasaran Produk Pertanian, Pertenakan Dan Perikanan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2024.
Tata Kelola Pemasaran Produk Pertanian, Peternakan Dan Perikanan.
Lampiran File: 17 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
bahwa kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat
veteriner mempunyai peran penting dalam meningkatkan
produktivitas ternak dan melindungi masyarakat dari
bahaya residu dan cemaran mikroba yang terkandung di
dalamnya sebagai akibat perlakuan selama produksi dan
peredaran bahan pangan asal hewan; bahwa dalam rangka melindungi dan meningkatkan kualitas
sumber daya hewan untuk penyediaan pangan yang aman,
sehat, utuh, dan halal, perlu dikembangkan wawasan dan
paradigma baru di bidang peternakan dan kesehatan hewan
sehingga hewan mempunyai peranan penting dalam
penyediaan pangan asal hewan dan hasil hewan lainnya
serta jasa bagi manusia yang pemanfaatannya perlu
diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat; bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan pelaku usaha di
bidang peternakan dan Kesehatan hewan, Pemerintah
Daerah menyelenggarakan perlindungan dan pemberdayaan
pelaku usaha peternakan dan Kesehatan hewan melalui
sebuah penyelenggaraan peternakan dan Kesehatan hewan
secara terencana, terarah, dan berkelanjutan; bahwa dengan adanya Undang-Undang Nomor 41 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,
perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 18 Tahun
2012 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan
Hewan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 18 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Peternakan
dan Kesehatan Hewan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 18 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 6, perubahan Pasal 8, perubahan Pasal 10, perubahan Pasal 12, perubahan Pasal 13, perubahan Pasal 32, perubahan Pasal 34, perubahan Pasal 39, perubahan Pasal 40, perubahan Pasal 41, perubahan Pasal 42, perubahan Pasal 43, perubahan Pasal 51, perubahan Pasal 52, perubahan Pasal 54, perubahan Pasal 58, perubahan Pasal 60, perubahan Pasal 64, perubahan Pasal 66.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 18 Tahun 2012 diubah.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
ABSTRAK:
bahwa Kabupaten Temanggung sebagai daerah penyangga
ketahanan pangan nasional, maka pembangunan Pertanian
merupakan prioritas utama guna meningkatkan pemenuhan
swasembada, kedaulatan dan ketahanan pangan secara
berkelanjutan; bahwa petani sebagai pelaku utama dalam mencapai
keberhasilan pembangunan pertanian dan berkontribusi bagi
keberlangsungan pemenuhan swasembada, kedaulatan dan
ketahanan pangan masih banyak yang belum berdaya dan
mendapatkan upaya perlindungan; bahwa kecenderungan adanya perubahan iklim, globalisasi
dan gejolak ekonomi global, kerentanan terhadap bencana
alam dan risiko usaha serta sistem pasar yang tidak berpihak
kepada petani, maka diperlukan perlindungan dan
pemberdayaan bagi petani; bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan
Pemberdayaan Petani, strategi dan kebijakan perlindungan
dan pemberdayaan petani ditetapkan oleh Pemerintah dan
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dengan
memperhatikan asas dan tujuan perlindungan dan
pemberdayaan petani; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan
Pemberdayaan Petani;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Perencanaan, Perlindungan Petani, Pemberdayaan Petani, Pelaksanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Sinergitas, Pembiayaan dan Pendanaan, Peran Serta Masyarakat, Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2024.
37 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemasukan dan Pengeluaran Hewan dan Produk Hewan
ABSTRAK:
bahwa pemasukan dan pengeluaran hewan dan produk
hewan merupakan upaya sadar dan terencana dalam
menjaga keseimbangan, kesehatan hewan dan keamanan
produk hewan di masyarakat sehingga dapat memberikan
kemanfaatan bagi manusia untuk hidup sejahtera lahir dan
batin dalam lingkungan yang baik dan sehat dengan
berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka menjaga keseimbangan, kesehatanhewan, dan keamanan produk hewan, perlu dibentukregulasi sebagai pedoman dan dasar hukum dalam mengaturpemasukan dan pengeluaran hewan dan produk hewansehingga kemajuan perekonomian daerah dapat berjalan dengan baik dan berkelanjutan; bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pembagian
Urusan Pemerintahan Bidang Pertanian dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, yang menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah
memiliki kewenangan melakukan pengaturan dan
pengawasan pemasukan hewan dan produk hewan ke
daerah serta pengeluaran hewan dan produk hewan dari
daerah, maka perlu pengaturan ketentuan tersebut dalam suatu Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pemasukan dan Pengeluaran
Hewan dan Produk Hewan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Hewan dan Produk Hewan, Persyartaan Pemasukan dan Pengeluaran Hewan dan Produk Hewan, Pembinaan dan Pengawasan, Sinergitas, Kerja Sama dan/atau Kemitraan, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2024.
12 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD Tahun 2024 Nomor 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pangan
ABSTRAK:
bahwa dalam memenuhi ketersediaan, keterjangkauan dan
konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu dan bergizi
yang merupakan hak dasar setiap manusia, diperlukan
peran Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pangan
secara terencana, terkoordinasi dan terintegrasi; bahwa dengan meningkatnya jumlah penduduk di
Kabupaten Serang yang berakibat meningkatnya kebutuhan
akan pangan, perlu peran Pemerintah Daerah dalam
mewujudkan ketahanan pangan, kemandirian pangan, dan
kedaulatan pangan;
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan
pangan merupakan salah satu urusan wajib pemerintahan
yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, termasuk di
dalamnya penyelenggaraan pangan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 17 Tahun 2015; PP No. 86 Tahun 2019; Perpres No. 22 Tahun 2009; Perpres No. 83 Tahun 2017; Permentan No.
43/PERMENTAN/OT.140/7/2010; Permentan No.
48/PERMENTAN/PP.130/12/2017; Permentan No.
53/PERMENTAN/KR.040/12/2018; Perda Provinsi Banten No. 2 Tahun 2017; Perda Kabupaten Serang No. 7 Tahun 2021.
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Perencanaan Pangan Bab III Ketersediaan Pangan Bab IV Keterjangkauan Pangan Bab V Pemanfaatan Pangan Bab VI Keamanan Pangan Bab VII Kesiapsiagaan Krisis Pangan dan Penanggulangan Krisis Bab VIII Sistem Informasi Pangan dan Gizi Daerah Bab IX Kerjasama Bab X Peran Serta Masyarakat Bab XI Pengawasan Bab XII Pendanaan Bab XIII Ketentuan Peralihan Bab XIV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2024.
32 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 5 Tahun 2024
Penyelenggaraan Sistem Pertanian Organik nomor 5 tahun 2024
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5,
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pertanian Organik Nomor 5 Tahun 2024
ABSTRAK:
Dalam rangka Kabupaten Tanggamus memiliki kekayaan
sumber daya alam yang memungkinkan dilakukan
pengembangan terhadap produk pertanian dalam
rangka peningkatan pendapatan dan kesejahteraan
masyarakat; pembangunan pertanian khususnya Pertanian
Organik harus mendukung tumbuhnya dunia usaha
sehingga mampu menghasilkan preduk erganik yang
memiliki jaminan atas integritas organik yang
dihasilkan dan sekaligus mendapatkan jaminan atas
produk tersebut tanpa mengakibatkan kerugian
konsumen; untuk melaksanakan Pasal 14 Peraturan Menteri
Pertanian Nomor 64/Permentan/OT.140/5/2013
tentang Sistem Pertanian Organik dan untuk
memberikan arah, landasan, serta kepastian hukum
dalam penyelenggaraan pertanian organik di daerah,
perlu pengaturan secara komprehensif mengenai Sistem
Pertanian Organik dengan menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Pertanian
Organik.
Dasar Hukum ini adalah UU NO 2 Tahun 1997; UU NO 18 Tahun 2009; UU NO 23 Tahun 2014; UU NO 32 Tahun 2009; UU NO 18 Tahun 2012; UU NO 22 Tahun 2019; PP NO 102 Tahun 2000; PP NO 68 Tahun 2002; PP NO 28 Tahun 2004; PP NO 95 Tahun 2012; PP NO 17 Tahun 2015; PP NO 5 Tahun 2021; PP NO 26 Tahun 2021; PP NO 27 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 381/Kpts/OT.140/10/2005; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 58/Permentan/OT.140/8/2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51/Permentan/OT.140/10/2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.140/10/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64/Permentan/OT.140/5/2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53/Permentan/KR.040/12/2018; PERMENTANI NO 1 Tahun 2021; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2021; Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.06.52.0100 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Penyelenggaraan Sistem Pertanian Organik Nomor 5 Tahun 2024
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2024.
Lampiran File: 26 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2024
bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia
dan pemenuhannya merupakan bagian hak asasi
manusia sehingga kebutuhan pangan sampai dengan
perseorangan harus terpenuhi, yang tercermin dari
tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun
mutunya, aman, beragam, memenuhi kecukupan gizi,
merata dan terjangkau untuk mewujudkan status gizi
yang baik agar dapat hidup sehat, aktif dan produktif
secara berkelanjutan; bahwa dalam rangka menjamin kelangsungan hidup dan
kehidupan masyarakat perlu adanya pengaturan
terhadap ketersediaan, distribusi, konsumsi dan
keamanan pangan sebagai pedoman untuk menentukan
program, skala prioritas, dan pengawasan pangan di
tingkat daerah sehingga jaminan ketahanan pangan
sampai pada tingkat rumah tangga dapat terpenuhi dan
terjangkau oleh daya beli masyarakat; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf c
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, urusan pangan
merupakan urusan pemerintahan wajib yang menjadi
kewenangan Pemerintah Daerah, termasuk di dalamnya
Ketahanan Pangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketahanan
Pangan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup, Perencanaan Pangan, Ketersediaan Pangan, Keterjangkauan Pangan, Konsumsi Pangan dan Gizi, Keamanan Pangan, Label dan Iklan Pangan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Sistem Informasi Pangan, Penelitian dan Pengembangan Pangan, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2024.
35 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
ABSTRAK:
bahwa negara berkewajiban mewujudkan kesejahteraan
bagi masyarakat termasuk di dalamnya petani dengan
berdasarkan pada keadilan sosial sebagaimana yang
diamanatkan oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur serta untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar warga
negara, negara menyelengarakan perlindungan dan
pemberdayaan masyarakat, khusunya petani secara
terencana, terarah, dan berkelanjutan; bahwa dalam rangka meningkatkan penguatan pada
sektor pertanian di Kabupaten Demak baik dari sektor
lahan pertanian maupun petani serta melaksanakan
ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang
perlindungan dan pemberdayaan petani serta Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, maka perlu
dilaksanakan lebih lanjut dalam kebijakan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Serta
Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pengawasan, Pembiayaan, Peran Serta Masyarakat, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2024.
50 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Way Kanan Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan
ABSTRAK:
Dalam rangka pangan merupakan hak dasar setiap manusia yang harus dipenuhi untuk menjamin keberlangsungan dan eksistensi kehidupan manusia; penyelenggaraan cadangan pangan merupakan salah satu upaya penting untuk mewujudkan keterjangkauan pangan, baik dari aspek fisik maupun ekonomi, yang dilakukan untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial, dan/atau keadaan darurat; Pemerintah Kabupaten Way Kanan belum memiliki peraturan daerah tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan;
Dasar Hukum ini adalah UU NO 12 Tahun 1999; UU NO 18 Tahun 2012; UU NO 23 Tahun 2014; PP NO 17 Tahun 2015; PERPRES NO 125 Tahun 2022.
Peraturan Bupati ini menetapkan mengenai Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2024.
Lampiran File: 17 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemeliharaan Dan Penertiban Ternak
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup, meningkatkan populasi ternak, dan menciptakan keamanan, ketertiban, kebersihan dan
keindahan lingkungan dari gangguan ternak yang berkeliaran secara bebas, maka perlu pemeliharaan dan penertiban ternak, dengan memperhatikan kondisi dan perkembangan
jumlah ternak yang berkeliaran secara bebas dan mengganggu kenyamanan dan ketertiban lingkungan hidup di Kabupaten Maluku Barat Daya maka perlu pemeliharaan dan penertiban ternak, untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum terhadap kehidupan dan keberlangsungan ternak, maka perlu pengaturan mengenai pemeliharaan dan penertiban ternak, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemeliharaan dan Penertiban Ternak.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemeliharaan Dan Penertiban Ternak
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
Penjelasan 3 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat